Pelaku Pelecehan 6 Anak Panti Pejabat Rehabilitasi Sosial

  • Share
UPT Panti Sosial
UPT Panti Sosial

INIBORNEO.COM, Pontianak – Pihak Unit Pelayanan Teknis Panti Sosial Anak menyatakan pelaku pelecehan merupakan Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial. Pelaku adalah pejabat internal yang bertugas membina anak-anak di panti.

“Jika terbukti melanggar hukum atau etika, tentu akan diproses. Yang bersangkutan sudah diperiksa polisi sejak tadi malam,” ujarKepala UPT, Effendi Muharam.

Terkait isu dugaan anak diajak ke hotel, Effendi menegaskan bahwa hal tersebut di luar sepengetahuannya sebagai pimpinan. Ia juga menyatakan bahwa setiap anak seharusnya wajib meminta izin keluar kepada pengasuh dan satpam.

Pihak UPT telah menyerahkan laporan resmi ke Dinas Sosial Kalbar untuk penanganan administratif lebih lanjut, termasuk kemungkinan sanksi terhadap pihak yang terlibat.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *