Mantan Petinggi Bank Daerah di Kalbar Terjerat Korupsi 30 Miliar

  • Share
TAHAN : Kejati Kalimantan Barat mentapkan 3 orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi mark up pengadaan tanah bank daerah di Kalimantan Barat. DOKUMENTASI KEJATI KALBAR

INIBORNEO.COM, Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi mark up pengadaan tanah bank daerah di Kalimantan Barat (Kalbar). Akibat mark up tersebut, diduga terdapat selisih dengan nilai mencapai Rp30 Miliar. 

Adapun 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015, S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015, dan M.F selaku Ketua Panitia Pengadaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju mengungkapkan bahwa korupsi ini terjadi pada Bank Daerah Kalimantan Barat pada 2015. Ia mengatakan saat itu dilaksanakan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Pusat Bank pada Tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi dengan total harga mencapai Rp. 99.173.013.750,- (Sembilan Puluh Sembilan Miliar Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).

“Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp30 Miliar yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Siju, Senin (30/9).

Baca Juga : Kejati Panggil 27 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Kalbar

S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015 dan SI selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015) ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pontianak. Adapun MF masih belum ditahan dikarenakan belum datang ketika minta datang untuk diperiksa sebagai tersangka.

Tersangka yang akan dimintai pertanggungjawabannya secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan terhadap para Tersangka tersebut akan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. (rilis)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *