Mendagri Mesti Tunda Rencana Pengesahan Ranperda RTRW Kalimantan Barat

  • Share

INIBORNEO.COM, Pontianak – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Barat yang saat ini sedang bergulir dibahas DPRD Kalbar terkesan senyap-senyap saja. Pasalnya, sejak dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) pada 16 Agustus 2024 hingga pembahasannya saat ini, prosesnya tidak melibatkan publik. Bahkan draft Raperda dan draft Naskah Akademik yang ada pun hanya beredar melalui whatapps. Jika benar proses tidak lazim tersebut, maka mesti diketahui Mendagri.

Padahal Raperda RTRW inisiatif eksekutif yang kini dipersiapkan melalui lembaga legislatif tersebut akan berlaku hingga 20 tahun mendatang. Artinya menyangkut kepentingan jangka panjang masyarakat luas di Kalimantan Barat yang terkait pengaturan struktur ruang maupun pola ruang.

“Mendagri mesti tahu situasi ini. Kami tidak melihat adanya partisipasi publik sebagaimana diamanahkan dalam UU 26 tahun 2007 tentan Tata Ruang dan PP 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang dalam proses penyusunan Ranperda RTRW Kalbar yang saat ini sedang berproses dan kabarnya akan disahkan segera. Bahkan ada kesan prosesnya pun sedang dikebut untuk diselesaikan secepatnya. Saking segeranya, hari libur pun (Minggu) tetap dibahas,” ungkap Hendrikus Adam, Direktur Walhi Kalbar.

Lebih lanjut Hendrikus Adam menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin hanya karena menjelang pergantian anggota DPRD Kalbar yang baru dan menjelang Pilkada 2024 misalnya, malah dijadikan alasan untuk mempercepat pembahasan Ranperda, sementara dari sisi isi malah menyisakan sejumlah masalah. Karenanya jika benar akan disahkan dalam waktu dekat tanpa pelibatan publik, maka kami minta agar ditunda saja.

“Pergantian anggota legislatif dan menjelang Pilkada diharapkan tidak dijadikan alasan dikebutnya pembahasan hingga pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda. Sementara partisipasi publik dan isi yang masih bermasalah justru diabaikan. Kami minta Pansus dan pemerintah untuk menunda pengesahan. Sebab hal ini juga dengan sendirinya akan menciderai legislatif dan eksekutif,” tegasnya.

Pembahasan regulasi yang diniatkan untuk kemaslahatan masyarakat luas di Kalimantan Barat menurut Hendrikus Adam, mestinya tidak tergesa-gesa. Karena berpotensi melukai hati rakyat yang juga konstituen para anggot DPRD Kalbar.

“Mesti diingat bahwa produk kebijakan yang dibuat akan menjadi legacy (warisan). Jika regulasi yang diterbitkan baik, maka citra legislatif akan baik dimata publik. Tetapi jika tidak baik, maka image para wakil rakyat di DPRD Kalbar juga akan buruk dan ini akan menjadi ingatan dan dicatat publik,” terang Adam.

Dari sisi isi terdapat sejumlah pasal-pasal yang dinilai bermasalah dan berpotensi menjadikan Ranperda tersebut kontraproduktif dalam perjalanannya jika disahkan tanpa mengakomodir partisipasi publik. Hal dimaksud terkait isu-isu krusial mengenai kepentingan keberlanjutan ruang hidup, keberadaan masyarakat adat/komunitas lokal dan sumber-sumber penghidupan rakyat Kalimantan Barat.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *