INIBORNEO.COM, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mensosialisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Dalam aturan ini, pemerintah menambahkan jenis sanksi baru berupa denda uang bagi pelanggar, menggantikan sistem teguran tertulis yang selama ini diberlakukan.
“Setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi sanksi yang berupa teguran-teguran tertulis secara administratif. Namun, jika terbukti tidak patuh terhadap pengelolaan lingkungan, kami akan langsung menjatuhi sanksi membayar denda berupa uang, dan dana ini nanti akan disetorkan ke Kas Negara dan akan dipulangkan ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil,” tegas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Garuda, Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalbar, Senin (7/7/2025).
Harisson menegaskan bahwa peraturan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum lingkungan di Kalimantan Barat. Pemerintah tidak lagi akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang tidak mematuhi pengelolaan lingkungan. Besaran denda yang akan dikenakan cukup besar.
“Jadi untuk sanksinya itu bisa berkisar 5 juta sampai miliaran. Makanya perusahaan harus berhati-hati, karena kita akan benar-benar menerapkan denda uang ini,” ujarnya.
Aturan ini menurutnya hadir sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan. Aturan ini juga mencakup penyelenggaraan pengawasan, evaluasi, serta kode etik.
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian LHK RI, Widhi Handoyo, menambahkan bahwa regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk itu, pemerintah dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan kegiatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan ini
Penegakan hukum menurutnya juga akan dilakukan apabila dalam pengawasan ditemukan adanya pelanggaran. “Kebijakan penegakan hukum lingkungan hidup ini telah direformasi oleh pemerintah dengan berlandaskan pada prinsip restorative justice yang mengacu pada asas keseimbangan, pemulihan, dan ganti rugi dari pelaku pelanggaran kepada negara sebagai representatif dari lingkungan hidup yang tercemar atau rusak,” kata Widhi.











