PTPN IV Regional 5 dan Kejati Kaltim Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

  • Share
SEVP Operation II PTPN IV Regional V Ihsan (kanan) dan Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya, berjabat tangan usai penandatanganan kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Doc PTPN IV Regional 5)

INIBORNEO.COM, Samarinda – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 5 menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) ini berlangsung di Samarinda, Kamis (15/5).

Hadir dalam kesempatan tersebut SEVP Operation II Regional 5 PTPN IV, Ihsan, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya, didampingi oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Ristopo Sumedi; Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jainah; dan Irfan Nirwana Satriyadi. Hadir pula Kepala Seksi Pertimbangan Hukum, Riyan Permana; Kepala Seksi Perdata, Novita Elisabet Morong; Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Waher Tulus Jaya Tarihoran; Group Manager Wilayah Kaltim Regional 5 PTPN IV, Moh Supryadi; serta Kasubbag Pertanahan dan Keamanan, Yunita Pangaribuan.

Dalam sambutannya, SEVP Operation II PTPN IV Regional V, Ihsan, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terealisasinya kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara ini, yang merupakan kelanjutan dari kerja sama periode sebelumnya.

“Kerjasama ini tidak saja memiliki nilai penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan silaturahmi antara PTPN IV Regional 5 dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, namun sangat bermanfaat dalam mengawal proses bisnis perusahaan sehingga dalam menjalankan aktivitas operasional perusahaan, bisa sejalan dengan tata kelola yang baik serta dapat melindungi Perusahaan dari kegiatan-kegiatan bisnis yang berisiko terhadap kasus hukum di kemudian hari,” papar Ihsan.

Sejarah kerjasama PTPN IV (dulu PTPN XIII) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sendiri sangat panjang. Menurut Ihsan, banyak kerjasama yang sudah dilakukan, baik berupa pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Audit Hukum (Legal Audit) dan Tindakan Hukum Lain.

“Saya berharap kiranya hubungan antara PTPN IV dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang telah terjalin baik selama ini dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya, mengapresiasi sikap proaktif dari manajemen PTPN IV Regional 5 yang mempercayakan langkah penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Semoga Perjanjian Kerjasama ini dapat bermanfaat bukan saja bagi Kejaksaan Tinggi Kaltim dan PTPN IV Regional 5, tetapi yang lebih penting lagi adalah dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas khususnya masyarakat Kalimantan Timur,” tutup Iman Wijaya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *