Nekat Terbangkan Layangan, Siap-siap KTP Melayang

  • Share
Satpol PP Kota Pontianak saat mengamankan para pemain layangan. (Doc Satpol PP)

INIBORNEO, PONTIANAK – Langkah tegas diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak demi menjaga keselamatan warga dari permainan layangan yang kerap memakan korban. Tak main-main, pemerintah kota akan memberikan denda sebesar Rp.500 ribu bagi warga yang masih nekat bermain layangan dan tak segan-segan memblokir KTP jika pelanggar tidak membayar denda. 

“Denda Rp500 ribu. Konsekuensinya jika tak dibayar, KTP-nya bisa kami blokir. Jika sudah diblokir, maka untuk urusan dengan bank dan asuransi tidak akan bisa dilakukan,” tegas Ahmad Sudiantoro, yang akrab disapa Toro, Jumat (16/5/2025).

Toro menegaskan bahwa pihaknya telah menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna menindak pelanggaran secara administratif. Jika KTP diblokir, warga akan kehilangan akses terhadap berbagai layanan penting seperti perbankan, asuransi, dan administrasi pemerintahan.

Ancaman ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan-laporan dari warga yang kerap menjadi korban benang layangan. “Setiap hari kami menerima lima sampai sepuluh laporan. Kami fokuskan penertiban di wilayah barat dan pusat kota, karena layangan yang putus biasanya terbawa angin ke timur, utara dan selatan,” jelasnya.

Selain operasi penertiban, Satpol PP juga mengandalkan peran serta tokoh masyarakat, RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga). Ia juga mengimbau orang tua untuk aktif mengawasi lingkungan dan memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak bermain layangan sembarangan.

“Mohon partisupasi Pak RT, Pak RW dan tokoh masyarakat untuk mengingatkan warga sekitar. Dan saya juga mengimbau kepada para orang tua agar menjaga anak-anaknya dan tidak melepas mereka bermain layangan,” imbuhnya.

Toro menjelaskan, peraturan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. 

“Satpol PP akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara rutin. Kami akan terus berupaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Pontianak,” pungkasnya. 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *