INIBORNEO.COM, Pontianak – PT SKIP Senakin Estate diduga menerobos kawasan cagar Alam Teluk Kelumpang yang merupakan asset Desa Sembilang. Hal ini dituturkan oleh Ahdiyat selaku Kepala Desa Sembilang yang sempat melayangkan protes ke pihka perusahaan namun tidak dipedulikan.
“Pihak perusahaan mengatakan lahan itu masuk HGU (hak guna usaha) dia,” ujar Ahdiya. Ia pun menunjukkan peta administrasi Desa Sembilang yang sebagian masuk Cagar Alam Teluk Kelumpang.
Analisis citra satelit dari Greenpeace dan Sawit Watch menegaskan dugaan bahwa kebun sawit milik PT SKIP Senakin Estate telah merambah cagar alam di Desa Sembilang. Data dari analisis tersebut menunjukkan bahwa PT SKIP Senakin Estate telah menembus kawasan konservasi.
Menurut Syahrul Fitra, juru kampanye hutan dari Greenpeace Indonesia, terdapat indikasi bahwa Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Sinar Kencana Inti Perkasa (PT SKIP) Senakin Estate telah melibatkan area Cagar Alam Teluk Kelumpang, Selat Laut, dan Selat Sebuku (Kelautku) dengan luas mencapai 1.789 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 333 hektare masuk ke dalam zona blok khusus, 201 hektare masuk ke dalam zona blok perlindungan atau inti, dan 535 hektare masuk ke dalam zona perlindungan. “Sisanya, yaitu 720 hektare, belum diketahui zona bloknya,” ungkap Syahrul.
Penguatan dugaan bahwa lahan milik PT SKIP Senakin Estate telah masuk ke dalam kawasan cagar alam diperkuat oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Banjarbaru. BPKH mengonfirmasi bahwa dua titik koordinat yang disampaikan, yaitu Lat -2.905649 Long 116.177441 dan Lat -2.899056 Long 116.164072, berada dalam kawasan Cagar Alam Teluk Kelumpang dan berada di dalam konsesi milik PT SKIP.
M Firman Fahada, Kepala BPKH Wilayah V Banjarbaru, menyatakan bahwa titik koordinat tersebut memang berada di dalam konsesi PT SKIP. Namun, Firman mengakui bahwa belum diketahui sejak kapan perusahaan tersebut memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di area tersebut.
PT SKIP Senakin Estate yang merupakan anak perusahaan Sinarmas, masuk dalam daftar 26 perusahaan kelapa sawit yang memohon pemutihan lewat percepatan penyelesaian keterlanjuran kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan. Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Selatan, Agustinus Adie, mengatakan PT SKIP Senakin Estate masuk daftar perusahaan yang mengajukan pemutihan lahan sawit di kawasan hutan.
“Sudah mengajukan prosesnya, datanya SKIP itu 346 hektare,” tutur Agustinus.
Pemutihan lahan sawit adalah upaya untuk melegalkan perkebunan sawit yang telah dibangun di dalam kawasan hutan. Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, atau Satgas Sawit, pada pertengahan 2023. Satgas ini bertugas untuk mengelola proses pemutihan lahan sawit di kawasan hutan.
Kabar PT SKIP Senakin Estate merangsek cagar alam Teluk Kelumpang sampai ke telinga Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi, Mahrus Ariyadi. Mahrus mengaku telah berkirim surat ke PT SKIP atas indikasi kebun sawit seluas 400–700 hektare dalam cagar alam tersebut.
Kabar PT SKIP Senakin Estate merangsek cagar alam Teluk Kelumpang sampai ke telinga Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi, Mahrus Ariyadi. Mahrus mengaku telah berkirim surat ke PT SKIP atas indikasi kebun sawit seluas 400–700 hektare dalam cagar alam tersebut.
Mahrus menyoroti dampak dari ekspansi kebun sawit di kawasan hutan yang menyebabkan perubahan pada habitat satwa endemik di sekitar Cagar Alam Teluk Kelumpang, termasuk lutung dahi putih. Menurut IUCN Red List, primata lutung dahi putih tergolong sebagai spesies yang rentan (VU) dan dilindungi oleh undang-undang (sesuai dengan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018). Spesies ini merupakan endemik Kalimantan, dan populasi yang tercatat selama pemantauan hanya mencapai 37 ekor.
Saat dimintai konfirmasi, Anita Neville, Chief Sustainability and Communication Officer Sinarmas Agribusiness and Food, menyatakan pihaknya sudah mengikuti arahan pemerintah ihwal penyelesaian lahan di kawasan hutan.
“Kami mendukung langkah-langkah peraturan dan secara aktif terlibat dalam memberikan informasi yang diminta dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan,” ujar Anita.