INIBORNEO.COM, Pontianak – Pertamina menjamin distribusi solar bersubsidi sesuai dengan aturan yang berlaku, dan persediaannya aman di Kalimantan Barat. Pembatasan pembelian dilakukan agar penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran.
“Pertamina terus menyalurkan BBB solar subsidi ke SPBU yang ada di Kota Pontianak setiap hari sesuai kuota yang sudah ditetapkan dan tidak ada pengurangan,” jelas Susanto Satria, Area Manager Communication Relations Regional Kalimantan, Minggu 10 April 2022.
Susanto menjawab adanya tuntutan dari sejumlah pihak yang meminta agar pembatasan pembelian solar bersubsidi dihapuskan. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Sub Holding Commercial & Trading sebagai badan usaha yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyalurkan bahan bakar, memastikan dan menjamin stok dalam keadaan aman serta memastikan penyaluran bahan bakar berjalan dengan maksimal.
“Hal ini dilakukan untuk semua jenis BBM, terkhusus BBM Solar subsidi,” tambahnya. Pertamina menjalankan aturan terkait jumlah pembelian solar kepada setiap kendaraannya berdasar pada ketetapan BPH Migas. Aturan ini dijalankan agar Solar subsidi dapat disalurkan dan dinikmati kepada kendaraan yang berhak, tepat sasaran.
Bahkan, Pertamina menambah suplai sebesar 22 % dari rerata sebelumnya di SPBU 6478118 untuk memenuhi kebutuhan solar bagi pelanggannya. Pertamina meyakinkan bahwa ketersediaan stok solar bersubsidi bukan hanya di Kota Pontianak, namun meliputi wilayah Kalimantan Barat sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas.
“Pertamina akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat. Khusus Solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunanya adalah yang berhak menikmatinya,” tambahnya.
Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, besaran penyaluran untuk pengisian BBM Solar Subsidi sesuai aturan BPH migas SK 04/P3JBT/BPH Migas/BPH/2020 bahwa untuk armada roda 6 maksimal 80 liter, roda 4 maksimal 60 liter, dan roda 6 keatas maksimal 200 liter.
Untuk memastikan agar pengguna yang berhak atas solar subsidi dapat dipahami masyarakat, Pertamina bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi.
“Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna Solar subsidi akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek dan spesifikasi kendaraannya. Untuk pelaku industri tambang, perkebunan, harus menggunakan BBM non subsidi,” kata Satria.
Pertamina Patra Niaga akan terus menggandeng masyarakat, Pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan Solar subsidi agar tepat sasaran. Jika ada Indikasi penyalahgunaan Solar subsidi masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat, dan jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut.
Untuk informasi terkait seluruh produk dan layanan Pertamina, ataupun jika Ingin memberikan informasi terkait Solar subsidi di lapangan, masyarakat dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 atau mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com.(r)