Kementerian KP Menetapkan 22 Komunitas Pesisir Laut Terlindungi Hukum Adat

  • Share
upacara adat
Ilustrasi: Upacara masyarakat adat Bali. Sumber Pixabay

INIBORNEO.COM, Pontianak – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan telah memberikan perlindungan secara hukum kepada 22 komunitas adat sejak 2016. Penetapan itu berdasarkan fasilitasi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Dari siaran pers KKP, penetapan terhadap 22 masyarakat hukum adat itu melalui peraturan atau surat keputusan Bupati Walikota yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Selama 5 tahun, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut telah menginventarisir sejumlah 32 komunitas di 5 provinsi yang teridentifikasi sebagai masyarakat hukum adat. Sebanyak 22 komunitas ditetapkan melalui surat keputusan bupati atau walikota,” tulis KKP, Sabtu (15/8/2021).

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mengatakan pengakuan terhadap keberadaan dan pelibatan masyarakat hukum adat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara tegas tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 31/2004 tentang Perikanan.

Dalam UU itu menyebutkan pengelolaan perikanan untuk kepentingan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan harus mempertimbangkan hukum adat atau kearifan lokal serta memperhatikan peran serta masyarakat.

Adapun dalam rangka penguatan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, KKP menyalurkan 45 paket bantuan pemerinth untuk 21 komunitas dan program peningkatan kapasitas di bidang perikanan dan wisata bahari.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Muhammad Yusuf mengatakan pelibatan aadat sebagai aset budaya telah disahkan dalam UU No.27/2007 menjadi UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Nomenklatur masyarakat adat disempurnakan menjadi masyarakat hukum adat dan memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan ruang laut di wilayah kelola adanyat serta berhak mengusulkan alokasinya dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K),” kata Yusuf.

Dia mengatakan bahwa bupati atau walikota belum melaksanakan identifikasi dan pemetaan dan belum menetapkan MHA maka KKP memberikan fasilitasi melalui pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui Peraturan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut No. 14/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *