INIBORNEO.COM, Bandar Lampung (28/03/21) – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menyita 135 ekor burung dilindungi dan bus pengangkutnya, 26 Maret 2021, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Penyidik Gakkum KLHK memeriksa AA (28), JS (33) awak bus dan DB (37). Penyidik kemudian menetapkan DB (37) supir bus sebagai tersangka. Saat ini DB ditahan di Rutan Polda Lampung.
“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengejar jaringan penangkap dan penyelundup burung sampai tuntas ke pemilik dan pengirim burung-burung itu,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, 28 Maret 2021. Penyidik Gakkum akan menjerat DB dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Balai KSDA KLHK SKW III Lampung mengidentifikasi bahwa 135 ekor burung termasuk dilindungi dari 272 ekor yang diselundupkan itu. Jenis burung yang dilindungi itu antara lain: (1) Tangkar ongklet/celilin (Platylophus gelericulatus) sebanyak 6 ekor, (2) Cica daun kecil/cica ijo mini (Chloropsis cyanopogon) sebanyak 28 ekor, (3) Cica daun besar/cica hijau (Chloropsis sonnerati) sebanyak 11 ekor, (4) Cica daun sayap biru sumatera (Chloropsis moluccensis) sebanyak 35 ekor, (5) Cica daun sumatera (Chloropsis venusta) sebanyak 55 ekor.
Penangkapan berawal ketika Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mendapatkan informasi Kepolisian Sektor Kawasan Pelabihan Bakauheni dan BKSDA Bengkulu menahan penyelundup burung dilindungi. Tim Balai Gakkum, 26 Maret 2021, segera menuju Pelabuhan Bakauheni untuk menahan 3 orang pelaku – setelah BKSDA, Karantina dan JAN, mengidentifikasi jenis burung dilindungi itu – dan mengamankan barang bukti berupa 272 ekor burung, bus pengangkut, dan menahan DB supir bus dan dua awak bus lainnya AA dan JS.
Pelaku menyelundupkan burung-burung itu dengan cara disimpan di bagian mesin kendaraan. Anjing pelacak petugas masih dapat mengendus keberadaan 272 ekor burung. Gakkum KLHK saat ini telah mengidentifikasi beberapa pelabuhan dan bandara sebagai sebagai lokasi penyelundupan satwa-satwa yang dilindungi.
Sustyo Iriyono Direktur Pencegahan dan Pengamanan hutan KLHK mengatakan bahwa operasi penindakan ini menindaklanjuti perintah Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap perburuan dan perdatangan illegal Satwa yang dilindungi. Operasi seperti ini merupakan prioritas kami. Sustyo menambahkan, “Pelabuhan penyeberangan di Provinsi Lampung termasuk wilayah Sumatera ke Jawa atau sebaliknya.
Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di Provinsi Lampung maupun mau pun Pelabuhan dan Bandara di wilayah lain yang sudah kami idenfitikasi sebagai titik rawan peredaran ilegal.”