Tim Gabungan Lantamal IX Ambon dan KLHK Amankan Kayu Gaharu 1.950 kg Tanpa Dokumen Resmi di Ambon, Maluku

- News
  • Share

INIBORNEO.COM, Ambon (24/03/21) – Tim Pengumpulan Data dan Informasi Tindak Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum KLHK dan Lantamal IX Ambon mengamankan 1.950 kg kayu gaharu yang diselundupkan di KM Clarity 08, dengan menggunakan dokumen angkut sebagai produk kakao, 15 Maret 2021. Saat ini Lantamal IX Ambon mengamankan barang bukti di Dermaga Tawiri.

 

Penyitaan berawal dari kegiatan pengamanan kapal, KM Clarity 08 ketika ada indikasi memuat kayu ilegal yang dipindahkan dari kapal tongkang langsung ke KM Clarity 08. Jalur pelayaran KM Clarity 08 tidak sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Seharusnya KM Clarity 08 berlayar dari Bintuni dengan tujuan Gresik, namun KM Clarity 08 singgah di Bemo, Seram Bagian Timur untuk memuat kopra. Ketika diperiksa, petugas KLHK dan Lantamal IX Ambon menemukan 31 koli kayu gaharu dan tidak masuk dalam manifest kapal sebagai barang yang dimuat dalam kontainer.

 

Laksmana Pertama TNI Eko Jokowiyono, S.E., M.Si, Komandan Lantamal IX Ambon menyatakan “Penanganan kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara bersama-sama antar instansi. Ini merupakan awal yang baik untuk menjalin kerjasama antara KLHK dan TNI AL khususnya di Provinsi Maluku. Lantamal akan tetap memproses tindak pidana pelayaran dan KLHK memproses tindak pidana kehutanan. Terkait BB Kayu Gaharu akan segera kami limpahkan proses penangananya kepada Gakkum LHK”

 

“Kasus kayu gaharu ini akan diproses oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua. Lantamal juga akan memproses tidak pidana pelayaran KM Clarity 08. Penyidik akan mengembangkan kasus untuk mendapatkan aktor intelektual kasus ini,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, menegaskan, 24 Maret 2021 di Jakarta.

 

“Kayu gaharu termasuk komoditi yang mahal dan diminati sehingga dicari cara untuk memperoleh keuntungan dari kayu ini. Pengangkutan kayu ini tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu, dokumen wajib pengangkutan kayu gaharu. Banyak pengusaha tidak memiliki izin sebagai pengumpul dan pengedar atau tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi atas hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu yang dijual untuk memaksimalkan keuntungannya,” kata Sustyo Iriyono mengungkapkan.

 

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum, di Jakarta, menyampaikan apresiasi kepada Lantamal IX Ambon, “Saya berterima kasih dan apresiasi kepada Lantamal IX Ambon yang sudah bekerja sama dan mendukung penuh Gakkum KLHK dalam penangangan kasus ini. Kerja bersama antara lembaga sangat penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, kata Rasio Sani

 

Rasio Sani menambahkan KLHK dengan dukungan aparat penegakan hukum lainnya, termasuk TNI sudah melakukan 1.565 Operasi Pengamanan dan Penindakan dalam 5 tahun terakhir. “Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk dengan modus pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah seperti ini. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar jera,” tegas Rasio Sani.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *