INIBORNEO.COM, Yogyakarta (24 /01/21) – Pada 19 Januari 2021 kemarin, kami, ARDY, melayangkan somasi terbuka kepada Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas terbitnya Peraturan Gubernur (pergub) Provinsi DIY Nomor 1/2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Melalui surat ini, kami mendesak gubernur untuk mencabut dan membatalkan segera pergub tersebut, serta menghentikan segala upaya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Namun, sampai saat ini, belum tampak tanda-tanda pergub akan dicabut. Sebaliknya, gubernur malah mempersilakan pihak-pihak yang keberatan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Sudah di TUN saja, tidak ada masalah,” ucap Sultan, kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (21/1), seperti beritakan CNN Indonesia.
Terhadap respon Gubernur Provinsi DIY itu, kami perlu menanggapinya sebagai berikut:
1. Gubernur dan jajaran pemerintahannya –dalam hal ini biro hukum setda DIY– sama sekali tidak mengerti dan menguasai hukum. Padahal dalam lapangan hukum administrasi negara, jelas sekali perbedaan peraturan (regeling) dan keputusan (beschikking). Peraturan adalah hukum yang in abstracto atau general norm yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan tugasnya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (general). Atau bila merujuk pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15/2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Sementara itu, apabila bertumpu pada pasal 1 ayat 9 Undang-Undang Nomor 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Artinya, keputusan tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Tindakan tata usaha negara dalam menyatakan kehendaknya dengan maksud terjadi perubahan dalam lapangan hukum publik yang bersifat umum, seharusnya dituangkan dalam bentuk peraturan (regeling).
3. Berangkat dari konsepsi peraturan (regeling) dan keputusan (beschikking), pergub bukan keputusan/ketetapan melainkan peraturan perundang-undangan yang in abstracto atau general norm yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum). Maka dari itu, pengujiannya tidak melalui gugatan peradilan tata usaha negara, akan tetapi, sebagai peraturan di bawah undang-undang, ia diuji ke Mahkamah Agung dengan mekanisme hak uji materiil.
4. Dengan demikian, pendapat gubernur yang menyuruh gugat pergub ke PTUN merupakan kekeliruan yang parah. Sebagai pejabat publik yang saban hari bersinggungan dengan hukum, ujaran gubernur tentu menjadi pembelajaran buruk bagi masyarakat. Selain itu, karena gubernur sendiri tidak paham hukum, maka kita patut menduga Pergub Provinsi DIY Nomor 1/2021, ialah produk hukum yang dibuat tidak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik.
Pada prinsipnya, kami masih menunggu itikad baik gubernur untuk lekas mencabut regulasi anti demokrasi tersebut. Sesuai dengan somasi yang sudah kami sampaikan secara terbuka kepada gubernur, jika hingga tujuh hari pasca somasi gubernur tidak mencabut pergub, kami akan melaporkan penerbitan pergub ini kepada Komnas HAM atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia, Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan mal administrasi, Menteri Dalam Negeri RI atas dugaan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik dan mengajukan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka karena bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 9 tahun 1998, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik.
Yogyakarta, 24 Januari 2021
Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY)