INIBORNEO.COM, Jakarta – Perlindungan masyarakat adat dari kriminalisasi menjadi salah satu sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“RUU Masyarakat Adat perlu menempatkan perlindungan dari kriminalisasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat,” kata Ketua Umum PPMAN, Surti Handayani, dalam RDPU tersebut.
Surti mengatakan, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat tidak cukup hanya melalui pengakuan administratif maupun deklaratif. Dalam praktiknya, masyarakat adat masih menghadapi persoalan ketika mempertahankan wilayah, tanah ulayat, sumber daya alam, kebudayaan, serta tata kehidupan yang diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, konflik masyarakat adat dengan pihak lain, termasuk dalam penguasaan tanah, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, maupun kegiatan usaha, tidak jarang berkembang menjadi perkara pidana.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika hukum pidana digunakan untuk merespons konflik yang berakar pada persoalan penguasaan tanah, wilayah adat, perizinan, administrasi pemerintahan, atau belum jelasnya status pengakuan suatu masyarakat adat.
PPMAN mencatat persoalan kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Organisasi tersebut menilai penggunaan pendekatan pidana secara prematur dalam konflik agraria di wilayah masyarakat adat dapat berdampak terhadap pemenuhan hak masyarakat adat maupun pembela hak asasi manusia.
Perlindungan dari kriminalisasi yang didorong dalam RUU tersebut, kata Surti, bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada masyarakat adat ataupun menghapus pertanggungjawaban pidana apabila terjadi tindak pidana.
Perlindungan itu ditujukan untuk memastikan hukum pidana tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam masyarakat adat ketika menjalankan hak-haknya yang telah diakui hukum.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, meminta PPMAN memperjelas bentuk-bentuk tindakan hukum yang dinilai dapat menjadi pembalasan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak masyarakat adat.
“Agar lebih dikonkritkan dijelaskan sehingga keinginan untuk tidak mengkriminalisasikan mereka yang berjuang dalam konteks membela masyarakat adat dapat dihindari, karena dari naskah ini sangat abstrak,” kata Nasir.
Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Fraksi NasDem, Toni Tesar, mengatakan masyarakat adat maupun advokat yang mendampingi mereka tidak boleh dikriminalisasi dalam penyelesaian konflik.
“Melalui RUU kita mengharapkan dapat mencegah hukum pidana sebagai instrumen penyelesaian masyarakat adat. Kita harus membuat batasan untuk tidak masuk dalam penggunaan hukum pidana,” ujarnya.
Menurut Toni, RUU Masyarakat Adat juga harus memastikan status masyarakat adat secara jelas sehingga dapat menjadi instrumen penyelesaian hak masyarakat adat.
Nur Amalia dari PPMAN menambahkan, prinsip anti-kriminalisasi perlu dimasukkan secara tegas dalam RUU Masyarakat Adat, termasuk perlindungan terhadap tindakan hukum yang bersifat pembalasan atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Menurutnya, ketentuan mengenai perlindungan dari tindakan hukum yang bersifat pembalasan telah dikenal dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PERMA Nomor 1 Tahun 2023, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119 Tahun 2025.
“Kriminalisasi ini sering terjadi dan dijadikan satu cara untuk membungkam masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah adatnya dan hak ulayatnya dan ini terjadi di banyak tempat sehingga akumulasi konflik itu semakin meningkat dari tahun ke tahun akibat kriminalisasi ini,” kata Nur.
Dalam RDPU tersebut, sejumlah anggota Baleg juga menyoroti keterkaitan perlindungan masyarakat adat dengan persoalan agraria. Muhammad Khozin dari Fraksi PKB mengatakan persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari sejarah pertanahan dan konflik agraria.
Ia menilai pendekatan dalam penyelesaian konflik masyarakat adat perlu mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, bukan kriminalisasi.
Sementara itu, anggota Baleg Fraksi Gerindra, La Tinro La Tunrung, menekankan pentingnya kejelasan batas-batas wilayah adat. Adapun Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga dari Fraksi Golkar menyebut RUU Masyarakat Adat perlu melindungi hak masyarakat adat atas wilayahnya sekaligus memastikan keterlibatan mereka dalam pengambilan kebijakan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem, Martin Manurung, mengatakan penyusunan naskah RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat dilakukan pada masa sidang kedua. Ia berharap proses di Baleg dapat diselesaikan tahun ini dan pemerintah segera merespons sehingga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dapat dikirimkan.
PPMAN sebelumnya mengirimkan permohonan kepada Baleg pada 29 September 2026 untuk menyampaikan pandangan, pengalaman lapangan, serta masukan terkait penguatan kebijakan legislasi yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Selain perlindungan dari kriminalisasi, PPMAN juga mendorong pengaturan mengenai pemulihan hak masyarakat adat, pengakuan wilayah adat, serta persetujuan masyarakat adat sebelum kegiatan investasi masuk ke wilayah mereka melalui prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).











