INIBORNEO.COM, Entikong — Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Entikong, Antonius Angeu, menolak rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Perda tersebut berkaitan dengan peladang di Kalimantan Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Minggu (23/8/2026). Ia menegaskan bahwa masyarakat adat dan peladang tradisional tidak boleh menjadi pihak yang dikorbankan dalam kebijakan pemerintah terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Intinya saya menolak dicabutnya Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang peladang,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat yang selama ini menjalankan tradisi berladang secara turun-temurun. Kebijakan penanganan karhutla, kata dia, harus dilakukan secara objektif berdasarkan data, bukti, dan hasil penyelidikan di lapangan.
Ia menilai penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan secara adil dan tidak boleh hanya menyasar peladang kecil atau masyarakat adat sebagai kelompok yang dianggap paling mudah dijangkau.
“Jangan sampai peladang kecil menjadi korban dari kebijakan yang dibuat atas nama penanganan bencana. Kalau ada pembakaran liar, tegakkan hukum. Kalau korporasi terbukti bersalah, juga harus diproses,” ungkapnya.
Antonius juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan ruang dialog sebelum mengambil keputusan terkait pencabutan maupun perubahan regulasi yang menyangkut kehidupan masyarakat adat dan peladang.
Menurutnya, apabila Perda Nomor 1 Tahun 2022 memang hendak dicabut, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar evaluasi, dampaknya terhadap masyarakat adat, nasib peladang tradisional, serta mekanisme perlindungan hukum pengganti.
“Jangan cabut perlindungan hukum tanpa memberikan perlindungan yang lebih baik,” katanya.
Ia menegaskan, penolakan tersebut bukan berarti masyarakat adat meminta keistimewaan atau kebebasan melakukan pembakaran tanpa aturan. Sebaliknya, masyarakat menginginkan penegakan hukum yang adil, objektif, dan tidak diskriminatif.
“Peladang yang terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab. Tetapi pihak lain yang terbukti menyebabkan atau lalai sehingga terjadi kebakaran juga harus diproses dengan standar yang sama,” tegasnya.
Antonius berharap pemerintah memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan karhutla, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap titik api secara objektif untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
Ia juga mengajak masyarakat adat dan peladang untuk tetap menjaga lingkungan, menaati ketentuan hukum, tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, serta membangun pengawasan bersama terhadap potensi karhutla.
“Kami tidak menolak penegakan hukum. Yang kami tolak adalah apabila masyarakat adat dan peladang dijadikan kambing hitam,” ujarnya.
Menurut Antonius, menjaga hutan dan melindungi hak masyarakat adat bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya, kata dia, dapat berjalan bersama melalui dialog, pengawasan, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Karhutla harus dilawan, pelanggaran hukum harus ditindak, tetapi masyarakat adat dan peladang tidak boleh dijadikan kambing hitam. Hutan harus dijaga, hukum harus ditegakkan, dan keadilan harus diberikan kepada semua,”tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Gubernur Kalimantan Barat untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan kejadian karhutla di provinsi ini. Namun, hal tersebut menimbulkan pro dan kontra, terutama dari masyarakat adat.
Penulis : Dodi











