Wakil Bupati Sintang Askiman kembali menerima kunjungan dari sejumlah guru daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) yang menyampaikan keluhan terkait tidak adanya tunjangan khusus pada hari Sabtu (22/09/2018) yang lalu di Rumah Dinas Camat Ketungau Hulu
“Dari tahun 2017 sampai 2018 ini, tunjangan khusus guru kawasan perbatasan dan 3T di Kabupaten Sintang banyak yang tidak mendapatkan. Ini menjadi persoalan bagi mereka, tadi kita saling sharing apa yang sesungguhnya yang terjadi,” ujar Askiman.
Dia menjelaskan, sebenarnya dari hasil pertemuan yang sudah dilakukan dengan Dirjen Kemendikbud-RI beberapa waktu lalu juga sudah mendapatkan penjelasan bahwa umumnya bagi guru yang diangkat Kemendikbud berdasarkan kriteria desa, status desa yang ditetapkan Permendes yaitu sangat Tertinggal, Tertinggal, Berkembang.
“Sementara itu, di daerah wilayah perbatasan seperti di beberapa desa Ketungau hulu ini, lebih banyak dibuat mereka didalam satu status desa yang berkembang, desa yang tertinggal yang tidak memiliki dasar untuk dibayarkan dana tunjangan khusus,” katanya
Menurut Drs, Askiman,MM, penetapan kriteria yang dilakukan Kemendikbud tersebut tidak sesuai dengan kondisi, riel kondisi desa yang sebenarnya yang terletak di wilayah perbatasan Kecamatan Ketungau Hulu ini. Oleh sebab itu Pemkab Sintang akan melakukan Inventarisasi , pendataan kembali untuk merubah status desa yang bersangkutan.
“Kenapa hal ini bisa terjadi karena dari Kemendikbud-RI menggunakan tenaga pendamping desa untuk memberikan penilaian atas kriteria yang sudah dibuat oleh Kemendes , tentang status desa itu” ucapnya.
Dalam menyikapi permaslahan ini, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Sintang, sudah mengajukan untuk perubahan status desa agar para guru , yang belum menerima diharapkan nantinya juga diberikan tunjangan khusus.
Dalam sesi ‘curhat’ itu pula, diakui Askiman mereka membandingkan dengan Guru Garis Depan (GGD) yang mendapatkan tunjangan khusus, sementara para guru yang ada di perbatasan yang sudah mengabdi selama hampir 20 tahun belum juga mendapatkan tunjangan khusus. Keluhan ini, direspon Askiman dengan mengatakan,”GGD memiliki suatu ketentuan khusus dari Kemendikbud-RI, mau tidak mau harus dibayarkan.”
Meski dmeikina, dia kembali menegaskan bahwa sikap pemerintah terhadap permasalahan nasib tunjangan khusus bagi guru ini, Pemerintah Kabupaten Sintang , akan semaksimal mungkin memperjuangkan pengsusulannya kepada Pemerintah Pusat, tidak hanya bagi guru yang ada di perbatasan Kecamatan Ketungau Hulu , namun juga nasib bagi guru-guru yang ada di Kecamatan- Kecamatan lain yang ada di Kabupaten Sintang.