9 Titik Karhutla di Kubu Raya Disegel Polisi

  • Share
Petugas memasang garis polisi di lokasi karhutla di Sungai Raya Dalam, Kubu Raya, sebagai bagian dari proses penyelidikan. (Foto: Dok. Humas Polres Kubu Raya)

INIBORNEO.COM, Kubu Raya– Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya menyegel sembilan titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis polisi di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Sungai Raya Dalam, Kamis (26/3/2026).

“Pemasangan garis polisi ini untuk mengamankan lokasi dan mempermudah proses penyelidikan,” kata Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni, di lokasi.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memastikan area yang terbakar tidak digunakan atau diolah selama proses penyelidikan berlangsung. Polisi juga tengah mendalami penyebab kebakaran di masing-masing titik.

Menurut Andri, penyelidikan difokuskan untuk memastikan apakah kebakaran terjadi akibat faktor alam atau adanya unsur kesengajaan. Sejumlah pemilik lahan juga akan dipanggil guna dimintai keterangan.

“Dari sembilan titik yang sudah dipasangi garis polisi, kami akan melakukan pendalaman dan memanggil pihak terkait untuk mengungkap penyebabnya,” katanya.

Polres Kubu Raya menegaskan akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika menemukan titik api.

Langkah penyegelan ini diharapkan dapat membantu proses penyelidikan sekaligus menekan potensi kebakaran yang lebih luas di wilayah Kubu Raya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *