Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pontianak Seret Ketua dan Sekretaris jadi Tersangka

  • Share
Kepala Kejari Pontianak Agus Eko Purnomo (tengah) saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Senin (2/3/2026). (DOK Rere Hutapea)

INIBORNEO.COM, Pontianak – Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan dua pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.

“Perkara ini sudah dilakukan penyidikan sejak November 2025, bahkan telah dilakukan penggeledahan serta pemeriksaan sekitar 30 orang saksi,” ujar Kepala Kejari Pontianak Agus Eko Purnomo, Senin (2/3/2026).

Dua tersangka yang ditetapkan yakni RD selaku ketua aktif, dan TK selaku koordinator sekretaris. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023–2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana hibah yang seharusnya dikembalikan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setelah tahapan Pilkada selesai, justru digunakan tidak sesuai peruntukannya. Total dana hibah yang diterima Bawaslu Kota Pontianak disebut sekitar Rp10 miliar.

Dari hasil penelusuran sementara, penyidik menemukan penggunaan dana sekitar Rp1,7 miliar yang tidak sesuai ketentuan. Sebanyak Rp600 juta di antaranya telah dikembalikan, sementara sisanya masih dalam proses penghitungan auditor.

“Penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukan. Saat ini masih terus ditelusuri oleh auditor,” jelas Agus.

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Pontianak 2024–2025. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Kota Pontianak.

Kedua tersangka rencananya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam pekan ini. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Agus memastikan menyatakan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *