INIBORNEO.COM, Air Upas – Seorang pria berinisial YAP (33) ditangkap Satresnarkoba Polres Ketapang saat diduga hendak mengedarkan sabu dari sebuah rumah kost di Kecamatan Air Upas, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku di rumah kost tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti,” kata Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP Dewa Made Surita, Jumat (23/1/2026).
Dari hasil penggeledahan badan pelaku yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan 10 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 21,34 gram brutto. Barang bukti tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kecamatan Air Upas dan sekitarnya.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi memastikan akan menindak tegas jaringan peredaran narkoba yang diduga memasok sabu kepada pelaku.











