INIBORNEO.COM, Pontianak – Babak baru praperadilan perkara proyek pipa PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya tahun 2013 kembali bergulir. Iwan Darmawan melaporkan NT, pemilik CV Swan, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat atas dugaan pemalsuan surat kuasa, Selasa (22/12/2025) sore.
Didampingi kuasa hukumnya, Uspalino, laporan tersebut diterima langsung oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalbar. Kepada wartawan, Uspalino menyampaikan kliennya telah dimintai keterangan awal dan menjawab 16 pertanyaan dari penyidik.
“Baru saja kami dari Polda Kalbar. Klien saya sudah menjawab sekitar 16 pertanyaan dari penyidik Subdit III Ditreskrimum,” kata Uspalino.
Uspalino menjelaskan, laporan dugaan pemalsuan dokumen ini bermula dari putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan pemohon terkait perkara PDAM Tirta Raya. Dalam amar putusan tersebut, disebutkan adanya surat kuasa dari Iwan Darmawan kepada NT selaku pemohon praperadilan.
“Di situlah letak kejanggalannya. Klien saya sama sekali tidak pernah memberikan surat kuasa kepada saudari NT dalam perkara ini. Kami menduga dokumen tersebut merupakan hasil rekayasa,” ujarnya.
Selain itu, Uspalino menegaskan tidak ada hubungan hukum atau legal standing antara NT dengan PDAM Tirta Raya dalam proyek galian pipa tahun 2013. Perjanjian kerja, kata dia, hanya terjadi antara Iwan Darmawan dengan Uray Wisata yang saat itu menjabat sebagai Direktur Umum PDAM Tirta Raya.
“Perkara antara klien kami dengan PDAM sebenarnya telah selesai melalui mekanisme restorative justice. Namun saudari NT berulang kali mengajukan praperadilan. Dua kali ditolak hakim karena tidak memiliki kedudukan hukum, tetapi pada praperadilan ketiga permohonannya dikabulkan dengan bukti surat kuasa dan keterangan saksi yang kami duga kuat direkayasa,” jelasnya.
Atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, NT dilaporkan dengan sangkaan Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, Iwan Darmawan menegaskan dirinya bukan karyawan atau staf CV Swan, sebagaimana kerap disebutkan oleh NT. Ia menyatakan perjanjian kerja proyek galian pipa PDAM Tirta Raya tahun 2013 dilakukan atas nama pribadi.
“Saya tegaskan, saya bukan karyawan dari NT. Kalau saya dibilang karyawan, saya mau tanya, gaji saya berapa? Saya hanya mitra kerja suaminya, bukan karyawan,” kata Iwan.
Ia juga membantah tudingan yang menyebut dirinya membawa lari uang milik NT. Menurutnya, tidak pernah ada bukti dalam persidangan praperadilan yang menunjukkan statusnya sebagai karyawan CV Swan.
“Saya yang pertama kali membuat laporan ke Polda Kalbar terkait perkara ini. NT sebelumnya hanya sebagai saksi dan itu juga dikuatkan dalam SP2HP. Sangat disayangkan jika kemudian muncul pernyataan-pernyataan yang tidak benar dan merugikan nama baik saya,” pungkasnya.











