INIBORNEO.COM, Pontianak – Ketua Adat Dusun Lelayang, Tarsisius Fendy Sesupi (38), nyaris dijemput paksa oleh pihak Kepolisian Resort Ketapang dan Kepolisian Daerah Kalbar di Kantor Link-AR Borneo pada Selasa (9/12/2025).
“Kemarin saya melihat data dari Kapolda, saya dinyatakan masuk DPO oleh Kepolisian Ketapang. DPO tersebut berasal dari dugaan perusakan hutan yang dilakukan oleh perusahaan PT Mayawana Persada,” ujar Fendy.
Peristiwa itu terjadi tidak lama setelah Fendy memberikan testimoni pada kegiatan Media Briefing “Pemaparan Hasil Pemantauan Deforestasi, Degradasi Hutan, Lahan, dan Kawasan Gambut oleh PT MP sepanjang tahun 2025” di Pontianak. Usai kegiatan, Fendy diikuti dan hampir dijemput paksa oleh aparat kepolisian.
Fendy menjelaskan bahwa PT Mayawana Persada (MP) telah melakukan pelanggaran terhadap adat Ngongkatariu, yaitu tradisi memanggil semangat padi, alam, dan manusia yang bekerja di hutan. Sejak 2010, PT MP menunjukkan agresivitas yang meningkat di Kabupaten Ketapang hingga Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Selain deforestasi dan degradasi lahan gambut yang terus meluas, praktik bisnis PT MP telah melanggar prinsip pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap masyarakat adat beserta hak ulayat, tanah, dan sumber daya alam yang menjadi penopang hidup mereka. Perampasan tanah, penggusuran lahan, serta pelanggaran adat sepanjang periode tersebut memicu konflik sosial yang terus berulang dan berlarut.
“Mereka sudah menyepakati tuntutan masyarakat terkait adat dan kerugian akibat pondok-pondok yang dibakar serta usaha yang digusur. Itu yang kami tuntut. Karena adat tidak bisa dijual dan tidak bisa diganti dengan barang-barang. Mereka tidak bisa membawa tempayan yang merupakan batang adat,” jelas Fendy.
Menurutnya, PT MP tidak memenuhi persyaratan sanksi adat dan hanya mentransfer Rp16 juta ke rekening miliknya. Setelah dihitung, jumlah tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan batang adat dan ritual adat.
Berdasarkan bukti transfer itu, PT MP kemudian melaporkan Fendy dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal yang umum digunakan dalam perkara pemerasan atau pemaksaan.
Pemanggilan terhadap Fendy kali ini merupakan lanjutan dari proses sebelumnya. Pada 15 Oktober 2024, ia telah memenuhi pemanggilan kepolisian untuk kasus serupa. “Dengan penjemputan ini, total saya sudah 23 kali dipanggil,” ungkapnya.
Menurut Link-AR Borneo, tindakan penjemputan paksa oleh Kepolisian Resort Ketapang dan Polda Kalbar merupakan lanjutan dari upaya kriminalisasi terhadap Fendy, bertujuan menebar ketakutan di kalangan masyarakat yang memperjuangkan pertanggungjawaban PT MP.
“Konflik berkepanjangan antara masyarakat dan PT MP, di mana Tarsisius Fendy Sesupi merupakan tokoh adat yang paling gigih memperjuangkan pemulihan hak masyarakat yang dilanggar, menjadi akar dari tindakan kriminalisasi oleh perusahaan dan negara,” tulis Link-AR Borneo dalam rilisnya.
Meski menghadapi tekanan, Fendy tetap tampil dalam aksi peringatan Hari HAM di Tugu Digulis, Pontianak, pada Rabu (10/12/2025).
“Saya berani karena saya memperjuangkan keadilan masyarakat. Biarpun saya dipenjara, berarti saya adalah orang hebat,” pungkasnya.











