INIBORNEO.COM, Kubu Raya – Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya berhasil membekuk seorang pria berinisial AB (28) yang diduga mencabuli anak di bawah umur, yang diketahui bekerja menjaga warung di Mess Karyawan PT GAN Afdeling 4, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku diduga memanfaatkan situasi saat korban sendirian di warung, setelah sebelumnya menipu paman korban dengan berpura-pura telah mentransfer uang untuk keperluan usaha dan meminta sang paman pergi ke Pontianak.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan pelaku mendatangi korban dan melakukan intimidasi sebelum melakukan aksi pencabulan. “Korban yang saat itu sendirian langsung diancam dan mengalami kekerasan seksual oleh pelaku sebanyak dua kali,” ungkapnya saat konferensi pers, pada Jumat, (21/11/2025).
Dikabarkan korban memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku kepada pamannya. Mendapat pengakuan tersebut, sang paman segera membuat laporan ke Polres Kubu Raya. Tim Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap AB beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasusnya.
“Pelaku sudah kami amankan dan kini masih menjalani proses penyidikan. Penanganan kasus dilakukan secara profesional dan tuntas,” tegas IPTU Nunut.
AB dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.











