Melawan Saat Ditangkap, Pemuda Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

  • Share
Tersangka SP diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian oleh Tim Opsnal Polres Kubu Raya. (Dok: Humas Polres Kubu Raya)

INIBORNEO.COM, Kubu Raya – Seorang pria berinisial SP (23), warga Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor. SP diamankan pada Selasa, 1 Juli 2025, pukul 14.30 WIB di kawasan Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, usai sempat melawan petugas saat penangkapan.

Menurut keterangan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, pelaku sempat mencoba kabur dan memberikan perlawanan. Namun upayanya digagalkan oleh tim opsnal yang sudah mengantisipasi kemungkinan tersebut.

“Pelaku berusaha melawan saat ditangkap, namun berhasil dilumpuhkan dan diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian,” kata Ade dalam keterangan pers, Rabu, 2 Juli 2025.

Penangkapan SP berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha WR warna biru dengan nomor polisi KB 2498 EAD. Peristiwa pencurian itu terjadi pada 29 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Perumahan Teratai Residence, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim pun segera melakukan penindakan di lapangan yang berujung pada penangkapan SP.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” lanjut Ade.

Kini SP telah ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti sepeda motor yang dicuri juga telah diamankan pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyidikan.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *