INIBORNEO.COM, KUBU RAYA — Aksi pelarian MR (21), pelaku pencurian rumah di Komplek Villa Kharisma 2, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, akhirnya terhenti. Setelah sebulan buron, MR berhasil ditangkap Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya di sebuah rumah di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, Senin, 20 Juni 2025 sore yang lalu.
Penangkapan dipimpin langsung oleh IPDA Muhammad Ilham Akbar setelah penyelidikan intensif mengarah pada keberadaan pelaku. MR sempat melawan saat digerebek, namun berhasil dilumpuhkan petugas.
“Begitu kami pastikan lokasi persembunyian pelaku, tim langsung bergerak cepat. Meski sempat melakukan perlawanan, pelaku berhasil kami amankan tanpa hambatan berarti,” tegas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade.
Pencurian terjadi dini hari pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat penghuni rumah tertidur lelap, pelaku menyelinap masuk dan membawa kabur tiga unit ponsel (iPhone 11, iPhone 7 Plus, Samsung A25), sebuah helm, dokumen kendaraan atas nama Yuliana Silvina, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Polisi menduga MR tak beraksi sendiri. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian rumah di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi-aksi kriminal lainnya,” tambah Ade, pada Senin, 30 Juni 2025.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari. Pastikan rumah terkunci rapat dan segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.
MR kini mendekam di sel tahanan Polres Kubu Raya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut.