Kadisdikbud Kalbar Larang Keras Sekolah Jual Seragam, Pelanggar Bakal Disanksi

  • Share

INIBORNEO.COM, Pontianak – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat, Rita Hastarita, menegaskan larangan tegas bagi seluruh sekolah untuk menjual seragam, buku, dan perlengkapan lainnya kepada siswa baru. Pernyataan itu disampaikan saat mendampingi kunjungan kerja Menteri P2MI ke SMTI Pontianak, Kamis, 20 Juni 2025.

“Untuk seragam, kemudian buku dan yang lain, itu sekolah dilarang keras menjual. Baik itu kepala sekolah maupun guru-guru. Jika kami temukan masih ada yang melanggar, akan diberikan sanksi keras,” tegas Rita.

Larangan ini berlaku secara menyeluruh, termasuk dalam proses penerimaan siswa baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Rita menyebut, pihaknya sudah melakukan pengukuran kebutuhan seragam di seluruh sekolah. Data tersebut kemudian akan diberikan kepada vendor resmi untuk proses pengadaan, yang diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga bulan.

“Prosesnya sedang berjalan, dan selama itu siswa tetap bisa mengikuti kegiatan belajar seperti biasa tanpa harus langsung memakai seragam lengkap,” jelasnya.

Terkait pakaian olahraga dan batik yang berbeda antar sekolah, Rita menjelaskan bahwa pihak sekolah hanya diperbolehkan memberikan contoh model pakaian. Pembelian tetap harus dilakukan secara mandiri oleh orang tua atau siswa di luar lingkungan sekolah.

“Sekolah hanya memberikan contoh, tidak menjual. Jadi silakan siswa membeli sendiri di luar,” tutupnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *