INIBORNEO.COM, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan 1.959 telur penyu di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas.
“Operasi penggagalan penyelundupan telur penyu ini kita lakukan pada Selasa 17 Juni 2025 tepatnya di malam hari,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, saat Konferensi Pers yang digelar di Jakarta, Rabu (18/06/2025).
Penggagalan ini bermula saat pihaknya menerima informasi bahwa ada telur penyu yang berasal dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau. Telur-telur tersebut akan dikirim ke Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Kapet Sintete menggunakan kapal Tol Laut KMP Bahtera Nusantara 03.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pengawas Perikanan PSDKP Sambas dan tim Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Wilker Sintete segera menuju lokasi. Pihaknya melakukan pemeriksaan pada saat kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Kapet Sintete.
Pada saat pemeriksaan tim berhasil menemukan empat buah karton berisi 1.950 butir telur penyu tanpa identitas pemilik atau penerima. “Tim segera mencari keberadaan paket telur penyu dimaksud dan berhasil menemukan empat buah karton berisi 1.950 butir telur penyu tanpa identitas pemilik atau penerima,” ungkap pria yang kerap disapa Ipunk tersebut.
Saat ini barang bukti telur penyu sementara diamankan di kantor PSDKP Sambas. Terkait siapa pengirim dan pemilik telur penyu ilegal ini, pihaknya akan terus mencari informasi lebih lanjut.
Ia pun menegaskan kepada para pelaku penyelundup telur penyu ilegal untuk tidak main-main. “Kami akan selalu ada dan hadir untuk menindak tegas segala aktivitas perdagangan maupun penyelundupan telur penyu ilegal,” tegasnya.