KKP Segel Proyek Reklamasi Ilegal PT AJK di Kayong Utara

  • Share
Proses penyegelan proyek reklamasi Ilegal PT AJK di Kayong Utara, Jumat (23/5). (Doc PSDKP Pontianak)

INIBORNEO.COM, Pontianak – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel proyek reklamasi dan terminal khusus milik PT AJK di Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan barat, Jumat (23/5). Langkah itu diambil lantaran proyek tersebut diduga tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan reklamasi yang merupakan syarat dalam pemanfaatan ruang laut secara legal. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut adalah harga mati. Pria yang kerap disapa Ipunk tersebut menekankan bahwa penegakan hukum ini tidak semata untuk penindakan, melainkan sebagai upaya menjaga keberlanjutan ekonomi laut Indonesia.

“Penertiban ini bukan hanya soal hukum tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral menjaga kelestarian laut kita,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/5).

Pengawasan oleh Polisi Khusus Pengawasan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K)  dikatakan Ipunk, menemukan bahwa PT AJK melakukan reklamasi untuk pembangunan terminal khusus tanpa izin yang sah.

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, kegiatan proyek dihentikan dan lokasi langusng disegel dengan pemasangan garis pengaman oleh Polsus PWP3K. Penyegelan disaksikan langsung oleh pihak penanggung jawab kegiatan sebagai bentuk tindakan resmi dan transparansi.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto mengatakan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini. “Selanjutnya akan dilakukan analisa dan proses hukum untuk pengenaan sanksi administratif yang berpotensi berupa denda administratif sesuai ketentuan dalam pengelolaan ruang laut,” ujarnya. 

Menteri KKP Trenggono sebelumnya menegaskan pentingnya penataan ruang laut yang tertib dan berkelanjutan. Ia menyampaikan bawah langkah penyegelan seperti ini merupakan bagian dari implementasi prinsip ekonomi biru yang menitikberatkan pada kesimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan laut demi keberlangsungan jangka panjang. 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *