INIBORNEO.COM, Pontianak – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) tengah mendalami kasus dugaan peredaran oli palsu setelah melakukan penggerebekan di sebuah gudang di wilayah Kabupaten Kubu Raya pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu. Pelaku yang terlibat dalam kasus ini terancam jeratan pidana berat dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata, mengungkapkan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat.
“Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.”
Pelaku juga melanggar Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.” Ungkap Kompol Terry.
Penerapan pasal-pasal ini menurutnya menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang palsu yang merugikan konsumen dan pemegang merek resmi.
Ia mengatakan langkah- langkah penyelidikan selanjutnya setelah mengamankan sampel barang bukti, pihak Kepolisian Polda Kalbar juga telah mengumpulkan data pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan.
“Kami akan melakukan interogasi terhadap pemilik usaha atau kepala gudang, kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, berkoordinasi dengan ahli untuk menguji keaslian Pelumas, serta membuat Laporan Resmi hasil Penyelidikan, dan Kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tutupnya.