INIBORNEO.COM, Pontianak – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL) menegaskan komitmennya terhadap perluasan kawasan konservasi laut nasional. Dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), KKP memastikan usulan kawasan konservasi laut sebesar 30 persen telah terintegrasi dalam Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut, Kartika Listriana, menyampaikan bahwa penguatan kebijakan tata ruang laut ini sejalan dengan target konservasi laut Indonesia hingga 2045.
“Untuk pengembangan kawasan konservasi berbasis ruang laut, kami pastikan usulan perluasan 30 persen kawasan konservasi telah masuk dalam revisi RTRWN yang direncanakan akan ditetapkan pada Juni 2025,” ujar Kartika.
Lebih lanjut, KKP juga mendorong pemanfaatan skema Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM) atau Kawasan Berdampak Konservasi (KBK) sebagai alternatif pelindungan laut di luar kawasan konservasi formal. OECM dianggap mampu melindungi keanekaragaman hayati secara efektif, meskipun tidak berstatus kawasan konservasi yang ditetapkan secara administratif.
“OECM hanya bisa dibentuk di luar kawasan konservasi. Dari sisi pengakuan komunitas, hanya Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang saat ini memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, diperlukan kriteria khusus untuk menetapkan area lainnya sebagai OECM,” jelas Kartika.
Saat ini, KKP bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang RTRWN yang ditargetkan rampung pada pertengahan 2025.
Beberapa capaian strategis dalam penataan ruang laut nasional telah dicapai, antara lain 1 Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional, 9 Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah, 3 Peraturan Presiden tentang Rencana Strategis Nasional, 22 Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi yang mengintegrasikan darat dan laut.
Kartika juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, mitra pembangunan, hingga masyarakat pesisir, untuk berperan aktif dalam mendukung tercapainya tata ruang laut yang berkelanjutan.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya penataan ruang laut nasional sebagai fondasi bagi pembangunan kelautan yang berkelanjutan.
“Penataan ruang laut penting tidak hanya untuk memberi kepastian hukum bagi aktivitas di laut, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut,” ujar Trenggono.