INIBORNEO.COM, Pontianak – Kasus beras SPHP oplosan yang diungkap Satreskrim Polresta Pontianak dengan tersangka berinisial P terus diproses hukum lebih lanjut, Senin 14 April 2025.
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan menjelaskan, hingga saat ini tersangka berinisial P terus dilakukan penahanan oleh pihaknya.
Ditegaskan AKP Wawan Dharmawan, tersangka kasus pengoplos beras SPHP tersebut dijerat dengan pasal 8 ayat 1, pasal 9 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen (UUPK), dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 Miliar.
Selain itu, lanjut AKP Wawan, tersangka juga dapat dijerat dengan kasus penipuan lantaran menggunakan identitas palsu atau melakukan penipuan dengan tipu muslihat dalam jual beli.
“Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi. Selain itu pula pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksi, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar merupakan pidana dan diatur di dalam UU Perlindungan Konsumen,”tegas AKP Wawan.
Dikabarkan, sebelumnya, sebanyak enam ton beras oplosan SPHP di Kota Pontianak disita pihak kepolisian di salah satu gudang di Gang Amanah Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur.
Beras SPHP yang dicampur beras menir dari jawa (oplosan) itu diduga sudah berproduksi selama 4 bulan terakhir di Kota Pontianak serta diperjual belikan kepada masyarakat mulai yakni dengan harga Rp62-Rp63 ribu per 5 kilogramnya.
Pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pontianak ini pun berlangsung pada 26 Maret 2025 lalu. Berawal dari informasi masyarakat, gudang tersebut digerebek dan ditemukan sejumlah alat produksi pengoplos beras.
Wakasatreskrim Polresta Pontianak AKP Sulastri mengatakan, seorang pria berinisial P diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus beras oplosan SPHP tersebut.
“Selain beras menir dan beras SPHP, kami juga mengamankan alat jahit karung, karung SPHP sebanyak 15 ribu buah serta timbangan digital,” kata AKP Sulastri, Senin 7 April 2025.
Menurut AKP Sulastri adapun campuran beras tersebut yakni 2 kilogram beras SPHP asli dan 3 Kilogram beras per karungnya. Adapun karung yang digunakan untuk menjual beras oplosan ini kepada masyarakat adalah karung SPHP.
“Jadi seolah-olah pelaku menjual beras SPHP asli, padahal sudah beras tersebut dioplos,” ungkap
Lanjut Sulastri, untuk keuntungan yang diraih pelaku per karung beras oplosan SPHP yang dijual kepada masyarakat tersebut, yakni sekitar Rp 7 sampai 8 ribu rupiah.
“Beras oplosan ini beroperasi sudah 4 bulan lebih, terakhir yang kami amankan itu 6 ton yang belum terjual. Selain itu juga sudah ready 15 ribu karung SPHP siap pakai di gudang tersebut,” jelas Sulastri.
Dikatakan Sulastri, untuk karung-karung SPHP kapasitas 5 kilogram tersebut didapatkan dengan cara memesan secara online, begitu juga dengan beras menir, juga dipesan dari pulau Jawa.
“Untuk pelaku berinisial P sudah ditahan dan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen,” pungkas Sulastri.