INIBORNEO.COM – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat memusnahkan 16,4 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 925 pil ekstasi yang ditemukan dari tiga lokasi berbeda, pada Selasa (21/05/2024).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan pengungkapan dan penangkapan terhadap tindak pidana narkoba kali ini berada di tiga TKP yang berbeda. TKP pertama berada di Supadio Pontianak, TKP ke dua berada di Jalan Raya Toho dan TKP ke tiga berada ditepi Jalan Lintas Kalimantan, Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau.
“Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak enam orang,” jelasnya.
Tersangka NS membawa 100,08 gram dan 625 butir pil ekstasi, RL dan RM membawa empat plastik klip transparan yang berisi 199,21 gram sabu, tersangka RS membawa dua klip plastik transparan berisi ekstasi dengan jumlah 300, tersangka MR membawa enam bungkus teh bertuliskan ‘Guanyinwang’ warna gold dan berisi 6042,09 gram sabu. Sementara tersangka JG membawa 10 bungkus teh dan berisi sabu sebanyak 10.000 gram.
Modus operandi dari ke enam pelaku dengan menyelipkan sabu-sabu ke dalam celana bagian pinggang, menyimpan di dalam sebuah korset dan dalam kotak minuman untuk mengelabui petugas.
Kabarnya, Narkotika ini masuk dari wilayah perbatasan. Tersangka menyamar sebagai kurir dan membawanya masuk ke daerah Kalimantan. Rencananya, Narkotika tersebut akan diedarkan di Pontianak dan wilayah Pulau kalimantan.