INIBORNEO.COM, Pontianak – PT. Bintang Sawit Lestari (BSL) diduga melakukan tindak perbudakan terhadap buruh yang didatangkan dari Jawa Timur dan NTT dengan tidak membayarkan upah terhitung dari bulan Oktober. Selain itu, kondisi areal kerja tidak sesuai dengan apa yang disampaikan informasi sebelumnya, mulai dari fasilitas penginapan, diikuti kondisi lapangan dan fasilitas lainnya.
Awalnya, para buruh mengira akan diperkerjakan di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat dan di Provinsi Kalimantan Tengah, ternyata fakta di lapangannya berbeda. Para buruh tersebut malah dipekerjakan di PT. BSL Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat, dan ini tentunya di luar dari informasi yang mereka dapatkan saat proses rekrutmen.
Para buruh tertarik untuk bekerja karena diiming-imingi gaji yang besar dan mendapatkan gambaran bahwa kebun sawit yang ada di areal Kalimantan adalah tanaman baru dan fisik tanaman masih tergolong mudah untuk dapat dilakukan proses pemanenan. Nyatanya, faktanya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan sehingga mereka berniat untuk kabur dari PT. BSL.
Berbekal beras dan mie instan yang merupakan pemberian dari perusahan, para buruh pun mencoba untuk kabur. Namun rencana kabur tersebut diketahui dan menyebar luas, yang kemudian isunya pun berubah dengan tuduhan bahwa mereka tersebut mencuri beras dan mie instan, yang mana sebenarnya beras dan mie tersebut merupakan pemberian dari perusahaan. Dari 7 orang yang hendak kabur, hanya 2 orang yang berhasil kabur. Sisanya 5 orang tidak berhasil kabur karena ditangkap oleh pihak perusahaan.
Pada tanggal 01 November 2023, 5 orang buruh dalam posisi berdiri dan sudah terborgol bersama beberapa orang lain berada di depan kantor. Di hadapan mereka terdapat Asisten DIV II, Asisten DIV III, Mandor DIV 1 yang kemudian melakukan pemukulan terhadap salah satu buruh dalam kondisi tangan terborgol di area kepala. Tidak hanya itu, Mandor Panen ikut serta memegang dan menarik baju salah satu buruh sembari mengancam akan memukul pekerja yang ditarik bajunya.
Kemudian 5 orang buruh diminta untuk berjalan bolak-balik sambil jongkok dari depan kantor PT.BSL menuju kantor besar yang jaraknya kurang lebih 50 meter. Setibanya di kantor, mereka diminta untuk berdiri dan kemudian dibawa ke divisi II PT.BSL. Dokumen seperti identitas pun sempat ditahan oleh pihak Manajemen PT. BSL.
Saat ini, kasus Penyekapan Buruh oleh pihak manajemen PT. BSL sedang ditangani oleh pihak Kepolisian Kabupaten Sekadau. BUruh pun saat ini dalam perlindungan Pihak kepolisian. Tentunya kita apresiasi atas kerja cepat dan tanggap kepolisian dalam kasus dugaan Human Trafficking, khusus Buruh Domestik. Ternyata kasus Human Trafficking tidak saja terjadi pada lintas antar negara atau internasional, namun juga kerap terjadi dalam lintas regional dalam satu negara (lintas Propinsi). Dimana orang dijanjikan pekerjaan yang layak, kemudian fakta di lapangan buruh berkerja tanpa fasilitas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bekerja dengan paksaan dan bekerja dengan upah yang tidak dibayarkan, kemudian tidak diberikan hak-hak nya saat berkerja serta mengalami kekerasan.
Merujuk pada pasal 1 angka 1 UU no 21 tahun 2007, Perdagangan orang adalah tindakkan perekrutan, pengakutan,penampungan, pengiriman,pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, pengunaan kekerasan, penculikkan, penyekapan, pemalsuan , penipuan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberikan bayaran atau manfaat,sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang di lakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Dalam Kasus PT. BSL, Teraju Foundation menuntut:
- Pemilik perusahan harus bertanggung jawab terhadap kasus yang dapat diindikasikan sebagai salah satu kasus Human Trafficking, dengan melihat indikatornya.
- Pihak keamanan dalam hal kepolisian untuk bisa menangkap pihak perekrut buruh tersebut dan mengungkap jaringannya yang berada di Kalimantan Barat, baik pihak luar maupun pihak dalam manajemen perusahaan PT. Agrina Sawit Persada/Agrina Group. Menangkap dan mengungkap jaringan merupakan hal yang penting dilakukan sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa. Apa lagi pihak perekrute telah mendapatkan keuntungan termasuk pihak perusahan. Sehingga dapat di duga melanggar pasal 1 angka 1 UU no 21 tahun 2007 dan pelaku dapat di jerat pasal 2 ayat 1 UU TPPO diancam pidana min 3 tahun palin lama 15 tahun.
- Kementerian Tenaga kerja dalam hal ini Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Sekadau harus melakukan pengawasan yang lebih ketat, bukan hanya menunggu laporan atau hanya ada kasus baru bertindak. Jangan bertindak hanya sebatas teguran tanpa ada sanksi yang tegas terhadap perusahaan, khususnya adalah PT. BSL (group) Agrina/ PT. Agrina sawit Persada.
- Pimpinan Perusahan Induk PT. Agrina Sawit Persada group, harus bertanggung jawab secara hukum atas kasus dugaan Perbudakan dan atau dugaan Human trafficking domestic worker yang terjadi di anak perusahannya PT.BSL. Kemudian Bertanggung jawab untuk membayarkan seluruh kerugian material dan immaterial terhadap 32 buruh/pekerja yang menjadi Korban serta mengembalikan mereka ketempat asal dengan seluruh biaya ditanggung oleh pihak Perusahaan.
- Buyer Fuji Oil, AAK, Danone, Meiji, Unilever, Wilmar, DSNg, P&G LDC, Kellog Company, Hershey, Cargill, Bunge dan ADM untuk mengevaluasi dan monitoring ke lapangan atas kondisi buruh/pekerja di seluruh anak perusahaan PT. Agrina Sawit persada/Agrina Group untuk memastikan adanya pemenuhan hak-hak pekerja/buruh yang telah bekerja saat ini dan memastikan tidak ada pelanggaran atas hak-hak buruh di 8 anak perusahaan. Monev dan pengawasan melibatkan pihak-pihak yang terkait dan Lembaga independent.
- Komisi ISPO harus mempertimbangkan pemberian Sertifikasi ISPO, jika perusahaan sedang mengusulkan maka untuk ditangguhkan dan atau dibatalkan karena kasus Kekerasan dan Perbudakan ini.
- Kepada RSPO untuk dapat memastikan bahwa anak-anak perusahaan atau group anggota RSPO memastikan bahwa anggota RSPO yang menjadi Buyer untuk melakukan monev secara terbuka dan partisipatif, dan
- Pihak Bank untuk melakukan evaluasi pinjaman yang diberikan kepada PT. Agrina sawit persada/ agrina group berserta 8 anak perusahannya.