Teraju Indonesia Minta Untuk Hentikan Intimidasi dan Perampasan Tanah Masyarakat Tani

  • Share
teraju foundation

INIBORNEO.COM, Pontianak – Masyarakat Dusun Sumber Rejo, Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, merasa tanahnya dirampas oleh PT CSC (grup) Genting. Pasalnya, terdapat 70 SHM yang telah diberikan pemerintah kepada masyarakat tidak dapat digarap karena telah dikuasi oleh oknum masyarakat tertentu. Hal ini sudah disampaikan pada pihak pemerintah namun sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaian.

PT CSC terindikasi melakukan pengusuran lahan masyarakat Dusun Sumber Rejo, Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Lahan yang digusur merupakan lahan pangan masyarakat seperti padi, palawija, timun, jagung, ubi, pisang dan cabe. Selain lahan pangan dan komoditi perusahaan juga menghancurkan irigasi yang dibuat oleh pemerintah. Dengan jumlah pemilik lahan yang digusur berjumlah 11 orang (KK).

Adanya indikasi dari pengusuran lahan pangan masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan, masyarakat melakukan penghentian aktivitas dan penahanan kunci exsavator milik PT CSC, kemudian masyarakat menyerahkan kunci exsavator kepada kepolisian polsek Kecamatan Sandai.

Tiga (3) hari setelah pengusuran lahan pangan masyarakat pihak pemerintah Kecamatan Sandai berserta Muspika Kecamatan, manajemen PT CSC dan masyarakat melakukan peninjauan lapangan area lahan pangan masyarakat yang terindikasi digusur oleh PT CSC. Setelah peninjauan lapangan dilakukan musyawarah di Kantor Kecamatan Sandai. Muswayarah dihadiri oleh Kepala Camat Sandai Pak Masdi, Kapolsek Kecamatan Sandai, Danramil, manajemen PT CSC (Humas, LA), Pj Kades Sandai, dan masyarakat korban pengusuran.

Musyawarah dilakukan dengan alot dan panas, karena masyarakat menuntut ganti rugi atas pengusuran lahan pangan dan fasilitas irigasi yang di bangun oleh pemerintah. Dalam pertemuan atau musyawarah ada indikasi intimidasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah dan pihak muspika Kecamatan serta pihak manajemen PT CSC yang hadir, dimana masyarakat dipaksa untuk menandatangani surat pengakuan tanah milik oknum/kaki tangan perusahaan yang berada di Desa Demit.

Faktanya masyarakat telah mengarap dan mengelola lahan pertanian pangan yang digusur oleh PT CSC, sejak tahun 1990. Artinya lahan pertanian pangan tersebut sudah dikelola oleh masyarakat sebelum ijin perusahaan PT CSC diberikan oleh pemerintah Kabupaten Ketapang, Bupati Ketapang No. 513/DISBUND/2012 pada 10 Desember 2012 seluas 13.910 ha.

Dinas Pertanian Perternakan Dan Perkebunan Kabupaten Ketapang melakukan rapat tindaklanjut penyelesaian permasalahan lahan di PT CSC. Dari notulensi rapat pada tanggal 27 September 2023 di Dinas Pertanian Perternakan Dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, yang dikirim kepada kepala Dusun Sumber Rejo tertanggal 3 Oktober 2023 dengan surat pengantar nomor : P/41/DISNTANAKBUN-D.500.8/X/2023. Jika kita mengukur ditahun 2016 dimana terindikasi terjadinya pengusuran lahan pangan oleh PT CSC, masyarakat telah mengelola lahan pertanian pangan selama 26 tahun, yang seharusnya pemerintah Kabupaten harus menetapkan sebagai lahan pangan berkelanjutan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

PT CSC (grup) Genting terindikasi melanggar kebijakan keberlanjutan yang tertuang didalam prinsip dan kriteria Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), kebijakan No Deforestation, No Peat and No Exploitation (NDPE), dan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)/Padiatapa.

Dari kesimpulan pertemuan tersebut terdapat sangat jelas kontradiksinya dengan statement-statement peserta rapat yang hadir yang mana tidak ada satupun pernyataan terkait soal pemberian tali asih kepada masyarakat korban pengusuran lahan pertanian pangan Dusun Sumber Rejo oleh PT CSC dan nilai tali asih-nya. Di dalam rapat tidak dituliskan berapa orang masyarakat Desa Demit yang sudah mendapatkan GRTT dari PT CSC.

Pengakuan masyarakat yang hadir (tiga orang RT) tidak ada diminta menandatangani surat persetujuan penerimaan tali asih dari PT CSC. Kemudian berita acara kesepakatan dan persetujuan atas penyelesaian sengketa antara masyarakat korban pengusuran Dusun Sumber Rejo dengan PT CSC (grup) Genting. Kemudian disampaikan juga (tidak tertuang dalam notulensi rapat), perwakilan PT CSC bernama Bapak Maxsi mengatakan diforum “saya sebagai perwakilan manajemen PT CSC memberikan tali asih kepada pihak pengarap lahan sebesar Rp 2.000.000 per hektar, mau tidak mau keputusan dari manajemen PT CSC apabila tidak setuju silahkan menuntut jalur hukum yang berlaku”.

Pertemuan di kantor Kecamatan Sandai dengan undangan nomor : P/0286/Set.005/X/2023. Pertemuan dilakukan di Aula kantor Kecamatan Sandai. Pertemuan ini menindaklanjuti pertemuan tanggal 17 Oktober 2023 terkait dengan terindikasinya tumpang tindih lahan PT CSC dengan masyarakat Dusun Sumber Rejo. Dalam pertemuan ada indikasi intimidasi terhadap masyarakat Dusun Sumber Rejo, seperti statement yang dikeluarkan oleh Camat dan perwakilan manajemen PT CSC (Maxsi dan Ripai), memaksa masyarakat dengan mengatakan pertemuan hari ini final dan tidak ada musyawarah lagi, masyarakat harus menandatangani surat penyerahan lahan dan pengukuran, pernyataan ini diaminkan oleh Muspika Kecamatan Sandai.

Total masyarakat Dusun Sumber Rejo, Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang yang terindikasi lahannya dilakukan pengusuran dan perampasan tanah yang dikarenakan ijin perkebunan sawit PT CSC (grup) Genting sebanyak 49 KK dengan luas lahan 93 hektar. 93 hektar yang telah dikuasai oleh masyarakat tani dari tahun 1990 merupakan lahan pertanian pangan yang hasil produksi dijual di ibu kota Kecamatan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan protein nabati masyarakat Sandai.

Dampak dari intimidasi yang dialami oleh masyarakat petani Dusun Sumber Rejo masyarakat tidak berani untuk mengelola atau bercocok tanam dilahan pertanian mereka yang telah diusahakan selama lebih 20 tahun.

Saat ini manajemen PT CSC bersama pihak pengamanan terindikasi melakukan pemaksaan kepada masyarakat untuk menyerahkan lahan, mengukur lahan dan menandatangani surat penyerahan lahan kepada PT CSC. Dimana manajemen dan pihak pengamanan mendatangi pintu ke pintu untuk melakukan pemaksaan seperti yang dijelaskan diatas.

Adanya indikasi perampasan tanah yang dilakukan oleh PT CSC terhadap masyarakat Dusun Sumber Rejo, Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, dimana pihak PT CSC melakukan pengusuran lahan milik masyarakat secara paksa. Ketika masyarakat yang menolak dan mempertahankan haknya, namun hal tersebut masyarakat mendapatkan intimidasi dari pihak perusahaan maupun pihak keamanan yang disewa oleh perusahaan untuk menjaga perkebunan kelapa sawit milik perusahaan.

Ada beberapa upaya yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Sumber Rejo, Desa Sandai, Kecamatan Sandi, Kabupaten Ketapang untuk mempertahankan tanah milik mereka dari perampasan tanah yang terindikasi dilakukan oleh PT CSC. Namun upaya-upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui Pemerintah Kecamatan Sandai dan Pemerintah Dearah Kabupaten Ketapang belum menemukan titik terang terhadap penyelesaian masalah antara masyarakat dengan pihak PT CSC.

Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang lambat dan indikasi tidak menjalankan amanat dari ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tentang Perlindungan dan Pemerdayaan Petani.

PT CSC terindikasi melanggar kebijakan terkait dengan sektor perkebunan kelapa sawit seperti, FPIC, NDPE dan prinsip dan kriteria RSPO.

Menyikapi pemasalahan antara masyarakat Dusun Sumber Rejo, Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Kebupaten Ketapang dengan PT CSC, kami Lembaga Teraju Indonesia menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk bisa lebih objektif dan adil bagi kepentingan masy tani, dalam proses penyelesaian sengeketa antara Masyarakat Tani Dusun Sumber Rejo dengan PT. CSC.
  2. PT. CSC untuk menghentikan bentuk-bentuk intimidasi dan pengusuran paksa lahan pertanian pangan masyarakat. Karena mengingatkan bahwa PT. CSC (group) Genting merupakan anggota RSPO yang mana memiliki prinsip berkelanjutan salah satunya adalah, transparan, tidak melakukan intimidasi, tidak melakukan bagian salah satu korupsi yaitu suap dengan bahasa lain adalah biaya entertainment dll.
  3. Manajemen PT. CSC (group) genting, harus Hentikan upaya-upaya adu domba antar masyarakat, yg kemungkin ada oknum yang mengklaim lahan, yang telah di kelola oleh masyarakat tani Dusun Sumber Rejo kurang lebih 20 Tahun dengan di produksi tanaman pangan dan hortikultura. Ada mekanisme FPIC atau Padiatapa harus di jalankan dengan mekanisme yang benar, jujur, terbuka tanpa paksaan.
  4. PT. CSC (group) genting untuk mengembalikan lahan pertanian pangan dan hortikultura kepada petani yg lahannya di klaim milik PT. CSC. Di Dusun Sumber Rejo, Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *