Tiga Warga Malaysia Dibekuk Saat Curi Ikan Pakai Bom

  • Share
Tiga pengebom ikan warga negara Malaysia yang dibekuk PSDKP Nunukan

INIBORNEO.COM, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengangkap tiga orang nelayan asal Malaysia yang diduga melakukan pengeboman ikan di Lau Sulawesi, pada Rabu 18 Mei 2020 lalu. Sebelum tertangkap, ketiga pelaku sempat berupaya melarikan diri dan dikejar oleh aparat.

“Berdasarkan informasi awal, tiga orang nelayan asal Malaysia ini diduga menangkap ikan di wilayah perairan Laut Sulawesi dengan menggunakan bom,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

Petugas PSDKP Nunukan yang memergoki aksi ilegal ini saat berpatroli di wilayah perairan Laut Sulawesi. Saat melihat petugas, ketiga pelaku yang menggunakan perahu long boat lantas kabur. Terjadi kejar-kejaran selama 15 menit sebelum akhirnya PSDKP Nunukan berhasil membekuk ketiganya.

Dalam perahu tersangak, ditemukan alat-alat yang diduga kuat digunakan untuk meledakkan bom di perairan itu. Barang bukti tersebut berupa satu unit kompresor, 1 (satu) unit ketinting, selang kompresor sepanjang 150 meter, 3 (tiga) buah detonator, 2 (dua) buah kacamata selam, 3 (tiga) buah fins atau kaki katak, dan 1 (satu) ekor ikan kuning.

Ketiga tersangka berinisial JL, PJ, dan MJ selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Pengawasan SDKP Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adin memastikan bahwa ketiga tersangka akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Tidak cuma illegal fishing, secara tegas KKP juga melarang segala aksi penangkapan ikan dengan cara merusak, sebab tak cuma ikan besar yang mati, ikan-ikan kecil pun ikut mati. Apalagi penggunaan bom ikan ini bisa merusak karang yang membuat sumber daya laut kita tidak bisa lestari,” pungkas Adin.

Dengan penangkapan kapal tersebut, total KKP telah menangkap 75 kapal yang terdiri dari 6 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 1 kapal ikan asing berbendera Filipina. KKP juga mengamankan 66 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 2 kapal keruk pasir Indonesia yang melakukan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi izin PKKPRL.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyatakan komitmennya dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia melalui prinsip Ekonomi Biru. Prinsip ini berorientasi penuh pada keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan melalui efisiensi sumber daya alam, supaya tidak terjadi eksploitasi, keseimbangan nilai ekonomi dan sosial, sehingga tidak semata fokus pada profit, serta ramah lingkungan dan berkelanjutan agar tidak merusak ekologi.(r)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *