Penerima Vaksin Janssen Kesulitan Dapat Vaksin Booster

  • Share

INIBORNEO.COM, Pontianak – Penerima Vaksin Janssen dilaporkan mengalami kesulitan mengakses vaksin penguat atau booster, lantaran jenis vaksin dosis tunggal alias hanya diberikan satu kali suntik. Di aplikasi Peduli Lindungi pun, mereka hanya dicatat menerima satu dosis saja.

“Mereka juga mengalami kendala saat mengakses transportasi publik yang mensyaratkan sertifikat vaksin dosis I dan II. Kementerian Kesehatan diminta segera turun tangan mengatasi kesulitan yang dihadapi kelompok rentan yang menjadi penerima vaksin tunggal ini,” ujar Hamid Abidin, koordinator Koalisi Akses Vaksin untuk Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan, dalam rilis yang diterima Iniborneo, 10 April 2022.

Dia mengatakan, kendala penerima Vaksin Janssen ini datang dari beberapa komunitas di daerah seperti di Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Barat. Ketiadaan informasi tentang vaksin dosis II ini juga menyulitkan penerima vaksin Janssen saat akan mengakses transportasi publik yang mensyaratkan adanya sertifikat vaksin dosis I dan II.

“Akibatnya, saat hendak pergi ke luar kota dengan pesawat, kereta api, atau kapal laut, mereka diwajibkan untuk tes antigen karena dianggap belum mendapat vaksin dosis II. Menurut mereka, perlakuan itu tak adil alias diskriminatif,” tambahnya.

Hamid yang juga Sekretaris Badan Pengurus Filantropi Indonesia, —sebuah perhimpunan nirlaba dan independen yang bergiat memperkuat aktivitas filantropi demi keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan— mengatakan, kasus-kasus semacam itu terjadi karena kurangnya sosialisasi mengenai Vaksin Janssen yang berbeda dari vaksin dua dosis umumnya. Untuk itu, pemerintah perlu memberikan pemahaman kepada para pihak yang terlibat dalam vaksinasi bahwa penerima Vaksin Janssen berhak menerima booster.

“Apalagi vaksin booster saat ini menjadi persyaratan untuk mudik. Jangan sampai mereka gagal mudik karena ditolak saat akan melakukan vaksin booster,” katanya. Kementerian Kesehatan juga perlu menyosialisasikan kekhasan Vaksin Janssen dibanding vaksin-vaksin lain pada Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan di daerah, dan para pengelola transportasi pesawat, kereta, dan kapal laut yang mensyaratkan vaksinasi.

“Jangan sampai karena ketidaktahuan mereka, para penerima Vaksin Janssen terhambat dan terdiskriminasi pada saat mengakses transportasi publik, serta diharuskan menjalani tes antigen yang bisa jadi beban biaya tambahan bagi mereka,” kata Hamid.

Koordinator tim vaksinasi disabilitas OHANA (Organisasi Harapan Nusantara), Nuning Suryatiningsih, menambahkan, warga penerima Vaksin Janssen di Waingapu, Sumba, NTT, kesulitan bepergian karena hanya menerima satu dosis vaksin.

Mereka selalu ditanya tentang dosis II dan booster saat harus ke luar kota. Masalahnya, mereka akan diminta menunjukkan bukti telah mendapat vaksin II ketika mengajukan booster. “Saat ingin mendapatkan vaksin dosis II dan menanyakan ke dinas kesehatan setempat, tapi tak ada jawaban menjadi solusi,” kata Nuning.

Indonesia memiliki beberapa vaksin Covid-19 sekali suntik. Dua di antaranya adalah Vaksin Janssen dan Vaksin Convidecia. Vaksin Janssen banyak diberikan kepada masyarakat adat dan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, serta warga di wilayah terpencil. Pertimbangannya, vaksin ini efisien karena hanya perlu satu dosis sehingga mempermudah mereka dalam mengakses vaksinasi, tanpa perlu bolak-balik ke lokasi penyuntikan.

Menurut Nuning, vaksin sekali suntik menjadi tumpuan penyandang disabilitas karena mereka juga tak perlu dua kali ikut vaksin. Penyelenggara vaksinasi juga tak perlu dua kali menggelar vaksinasi. Berdasar atas pengalaman di Bantul, Yogyakarta, pada Agustus tahun lalu, dibutuhkan persiapan panjang, tempat khusus, dan tenaga tambahan untuk menggelar vaksinasi bagi kalangan disabilitas.

“Butuh koordinasi banyak pihak untuk menggelar vaksinasi untuk kalangan disabilitas,” kata Nuning. Salah satunya sosialisasi khusus bagi penyandang disabilitas. Sebab, selama ini mereka kurang terpapar informasi yang jernih.

Tempat vaksinasi juga harus mudah diakses bagi beragam penyandang disabilitas. Belum lagi, diperlukan tenaga penerjemah bahasa isyarat agar komunikasi antara vaksinator dan penerima vaksin berjalan lancar. “Dengan vaksin sekali suntik, maka mempermudah kerja vaksinasi jadi setengahnya,” ujar Nuning.

Demikian pula bagi masyarakat adat atau mereka yang tinggal di pedalaman. Annas Radin Syarif, Ketua Tanggap Darurat Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN), menyatakan vaksin sekali suntik seperti Janssen membuat warga di pedalaman atau pelosok tak perlu dua kali datang untuk suntik.

“Sebab untuk ke sentra vaksinasi, mereka perlu perjalanan yang lama dan akses yang sulit,” kata Annas. Koalisi memiliki pengalaman ini. Gelaran vaksinasi di daerah pedalaman bukan hal mudah bagi penerima vaksin dan vaksinator. Masalah jarak, kondisi jalan, sarana transportasi sampai soal cuaca, bisa menggagalkan vaksinasi.

Warga di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang sudah susah payah menuju lokasi vaksin, misalnya, dapat gagal divaksin karena mabuk perjalanan jauh dengan mobil bak terbuka. Dengan kesulitan-kesulitan yang sudah dilalui selama vaksinasi itu, maka alangkah baiknya jika penerima Vaksin Janssen tidak perlu menanggung kesulitan baru akibat ketidaktahuan pihak lain.

Pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan kebijakan terkait booster. Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum. Namun, aturan itu tak menyertakan keterangan khusus penerima Vaksin Janssen atau vaksin satu kali suntik.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan meminta pemerintah untuk memberi perhatian terhadap kendala dan kesulitan yang dihadapi penerima vaksin sekali suntik, agar mereka dapat diperlakukan sama seperti penerima vaksin dua kali suntik.

Koalisi meminta pemerintah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa penerima Vaksin Janssen tidak perlu vaksin dosis II, sehingga berhak menerima booster dan berhak mengakses transportasi yang mensyaratkan adanya vaksin I dan II.

Pemerintah harus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan para pihak yang terlibat dalam kegiatan vaksinasi untuk memastikan mereka memiliki pemahaman yang benar terhadap Vaksin Janssen sebagai dosis tunggal dan tidak menolak saat penerima vaksin Janssen meminta atau mengakses booster.

Sosialisasi dan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Daerah dan pengelola transportasi yang mensyaratkan vaksinasi dosis I dan II (pesawat, kapal laut dan kereta api) agar tidak mendiskriminasi penerima Vaksin Janssen dengan meminta mereka melakukan tes antigen saat menggunakan moda transportasi tersebut.

Pemerintah juga harus melakukan penyesuaian dan penyelarasan data vaksinasi dalam aplikasi Peduli Lindungi dengan memberikan notifikasi bahwa penerima Vaksin Janssen dianggap sudah menerima vaksin dosis I dan II.

Perlu pula berkoordinasi dengan lembaga terkait dan dinas pelaksana di daerah untuk memastikan tidak ada lagi penolakan dan perlakuan diskriminatif terhadap penerima Vaksin Jansen saat mereka akan melaksanakan vaksinasi dosis III (booster) dan saat mereka mengakses layanan publik yang mensyaratkan vaksinasi.(r)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *