Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Minyak Goreng Satu Harga. Kebijakan tersebut menetapkan harga minyak goreng (migor) Rp14.000 per liter dan berlaku pada semua retail di tanah air, Rabu (19/1/22). Kebijakan tersebut disambut baik oleh warga. Tak ayal mereka langsung ke retail- retail modern untuk membeli migor.
Seperti yang dilakukan oleh Yani. Sejak mengetahui bahwa migor turun harga, ia bergegas ke ritel-ritel modern. Ia pun membeli dua kantong minyak kemasan dua liter di di salah satu ritel yang ada di Kota Pontianak.
“Tentu saya sangat senang dengan penurunan harga minyak goreng ini,” katanya.
Yani yang merupakan pengusaha camilan merasakan betul dampak tingginya harga migor beberapa bulan terakhir ini. Harga migor yang tembus Rp20 ribu per liter membuatnya harus menaikkan harga camilan yang ia produksi. Karena itulah dirinya mengapresiasi kebijakan ini.
“Semoga seterusnya harga minyak goreng seperti ini,” ujarnya.
Kurnia juga mengapresiasi kebijakan minyak goreng satu harga tersebut. Ia pun membeli satu liter minyak goreng di salah satu retail di Kota Pontianak. Ia tak membeli dalam jumlah banyak karena hanya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Mudah-mudahan harga minyak goreng ini stabil di harga ini ya,” harapnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kalbar, Syarif Kamaruzaman, memastikan harga tersebut berlaku untuk semua merk migor. Seluruh ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Telah memberlakukan kebijakan tersebut. Meski begitu, setiap konsumen hanya dibatasi pembeliannya maksimal dua liter saja agar tidak ada aksi borong.
“Kita imbau masyarakat jangan panik. Kita pastikan stok minyak goreng ini mencukupi,” katanya.
Diketahui, penurunan harga minyak goreng karena mendapatkan subsidi dari pemerintah. Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkaudan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ucapnya lewat keterangan tertulis.
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian. “Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambahnya.
Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng. Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat. (Nurul Izzati)