Oleh: Agus Sutomo – Direktur Eksekutif Teraju Indonesia
Ringkasan Eksekutif
Penetapan Withhold Release Order (WRO) oleh U.S. Customs and Border Protection (CBP) terhadap produk sawit PT Mitra Aneka Rezeki (MAR) dan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) pada 29 September 2026 menegaskan bahwa kerja paksa masih menjadi risiko serius dalam rantai pasok sawit Indonesia. CBP menahan produk sawit dan turunannya dari kedua perusahaan karena adanya bukti yang cukup mengindikasikan penggunaan kerja paksa, MAR disebut menghadapi sembilan indikator kerja paksa menurut ILO, meliputi penahanan upah, jeratan utang, penipuan, penahanan dokumen, isolasi, lembur berlebihan, intimidasi, serta kondisi kerja dan hunian yang buruk.
Kasus ini bukan anomali. Riset Teraju Indonesia menemukan indikasi kerja paksa, eksploitasi, dan risiko perdagangan orang pada pekerja sawit di beberapa perusahaan Kalimantan Barat, termasuk wilayah Kubu Raya. Temuannya mencakup utang yang mengikat, upah tidak dibayar bersih, dokumen KTP/KK ditahan, kontrak tidak jelas, status buruh harian lepas yang berlangsung bertahun-tahun, tidak adanya BPJS, serta kondisi mess yang tidak layak.
Buruh perempuan menanggung kerentanan paling tinggi. Mereka sering ditempatkan pada pekerjaan berisiko paparan agrokimia dengan perlindungan K3 yang minim, sementara posisi mereka dalam struktur kerja, tergantung pada mandor, kontrak tidak pasti, dan ketergantungan ekonomi, membuat mereka sulit menolak perintah atau melapor. Jika seorang buruh perempuan benar-benar meninggal akibat paparan agrokimia, itu bukan sekadar “kecelakaan kerja,” melainkan indikasi kegagalan sistemik negara dan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perlindungan hidup dan kesehatan pekerja.
Opini ini berargumen bahwa WRO harus dibaca sebagai koreksi terhadap klaim keberlanjutan industri sawit Indonesia. Sertifikasi RSPO dan ISPO tidak otomatis menjamin bebasnya kebun dari kerja paksa. RSPO memiliki standar dan mekanisme keluhan yang lebih berkembang, tetapi tetap lemah dalam deteksi pelanggaran, penegakan, dan pemulihan korban. ISPO, meskipun wajib, lebih lemah dalam standar ketenagakerjaan dan belum memiliki mekanisme pengaduan pekerja yang memadai.
Oleh karena itu, pemerintah, perusahaan, dan buyer global harus melakukan audit sosial dan ketenagakerjaan independen yang berpusat pada pekerja, bukan sekadar verifikasi dokumen. Tanpa perbaikan struktural—kontrak kerja yang jelas, penghapusan jeratan utang, perlindungan K3 agrokimia, mekanisme aduan aman, dan penegakan hukum—sawit Indonesia akan terus berisiko kehilangan akses pasar dan, yang lebih fundamental, terus mengorbankan martabat buruhnya.
Sanksi AS: Cermin yang Memalukan
CBP menerbitkan WRO berdasarkan 19 U.S.C. § 1307, hukum AS yang melarang masuknya barang hasil kerja paksa. Produk MAR dan HIP akan ditahan di seluruh pelabuhan AS sampai importir membuktikan barang tidak diproduksi dengan kerja paksa, atau memilih mengekspor ulang dan menghancurkan kiriman.
Sanksi ini memalukan karena menunjukkan adanya kesenjangan antara narasi “sawit berkelanjutan” dan kenyataan di lapangan. Jika praktik kerja paksa dapat bertahan hingga memicu intervensi negara lain, berarti pengawasan ketenagakerjaan nasional gagal mendeteksi, mencegah, atau menindak pelanggaran secara memadai. ILO juga mencatat bahwa keterbatasan kapasitas inspektorat ketenagakerjaan menjadi tantangan utama dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan dan melindungi hak pekerja.
Temuan Teraju: Bukan Kasus Terisolasi
Riset Teraju Indonesia memberi konteks penting: persoalan buruh sawit di Kalimantan Barat bukan insiden tunggal, melainkan pola struktural. Teraju meneliti empat kasus dugaan kerja paksa dan eksploitasi pekerja sawit di Sanggau, Sintang, Ketapang, dan Kubu Raya; seluruh kasus dinilai berada pada kategori risiko sangat tinggi untuk praktik kerja paksa.
Temuan itu mencakup pekerja yang tidak menerima upah bersih, utang yang membengkak, upah dipotong tanpa rincian, dokumen KTP/KK ditahan, penempatan tidak sesuai janji, kontrak tidak jelas, tidak terdaftar BPJS, hingga mess dengan air tidak layak digunakan.
Lebih tajam lagi, Teraju mencatat data Dinas Sosial Kalimantan Barat, 333 orang terlantar dan 64 WNI korban perdagangan orang telah ditangani, dengan sebagian besar terlantar memiliki riwayat bekerja di perkebunan sawit Kalbar. Ini menunjukkan rantai perekrutan, penempatan, dan pengendalian pekerja dapat berkembang menjadi eksploitasi yang mendekati tindak pidana perdagangan orang.
Perempuan: Korban Paling Rentan
Buruh perempuan berada pada titik paling rentan dalam struktur ini. Mereka sering ditempatkan pada pekerjaan semprot agrokimia, membersihkan kebun, atau pekerjaan dengan target tinggi, tetapi perlindungan alat pelindung diri, pelatihan K3, dan akses layanan kesehatan sering tidak memadai. Mongabay mencatat bahwa paparan agrokimia berlebihan dan minimnya perlindungan dapat menimbulkan masalah kesehatan serius bagi buruh perempuan sawit; salah satu kasus yang dilaporkan bahkan menunjukkan pekerja mengalami sesak napas hingga harus dirawat di puskesmas.
Pada titik ini, klaim bahwa seorang buruh perempuan PT MAR meninggal 2018, ia bukan sekadar “kecelakaan”; ia adalah kegagalan sistem perlindungan pekerja, dari pengendalian bahan kimia, penggunaan APD, batas paparan, pemeriksaan kesehatan, hingga tanggung jawab perusahaan ketika pekerja sakit.
Yang sudah dapat dipastikan, rekam jejak keselamatan kerja PT MAR pernah disorot publik. Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalbar menilai perusahaan lalai melindungi karyawannya dalam kecelakaan kerja tahun 2018 yang menimpa karyawan bernama Heri. Kasus lama itu, ditambah temuan CBP dan riset Teraju, membentuk pola yang tidak boleh lagi diselesaikan sebagai persoalan perusahaan secara individual.
Hukum yang Ada, Perlindungan yang Hilang
Persoalan buruh perempuan sawit bukan persoalan ketiadaan hukum. UU No. 13 Tahun 2003 melarang diskriminasi gender dalam memperoleh pekerjaan, upah, dan syarat kerja. UU ini juga memberi perlindungan khusus bagi pekerja perempuan, termasuk hak istirahat haid, hak menyusui, serta larangan pemberian kerja tertentu yang membahayakan kesehatan reproduksi.
Namun, perlindungan ini hanya efektif jika perempuan tersebut berstatus pekerja formal. Di perkebunan sawit, Teraju menemukan pekerja yang telah bekerja bertahun-tahun tetapi masih berstatus buruh harian lepas, tanpa kontrak yang jelas dan tanpa jaminan sosial yang memadai. Di sinilah hukum menjadi rapuh, perusahaan dapat menyembunyikan hubungan kerja melalui sistem kontrak, koperasi, mandor, atau agen perekrutan, sementara Risiko, termasuk paparan pestisida, tetap ditanggung pekerja.
K3 dan Agrokimia: Kewajiban yang Tidak Bisa Didelegasikan
Paparan agrokimia adalah isu keselamatan dan kesehatan kerja, bukan sekadar persoalan kesehatan pribadi buruh. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 3 Tahun 1986 mengatur syarat K3 di tempat kerja yang mengelola pestisida, mencakup pengendalian paparan, penggunaan alat pelindung diri, pelatihan, serta fasilitas kebersihan.
ILO juga menekankan bahwa tempat kerja yang menggunakan bahan kimia berbahaya harus menyediakan fasilitas pencucian atau mandi yang mudah diakses, termasuk fasilitas terpisah untuk perempuan dan laki-laki, guna mengendalikan paparan. Jika buruh perempuan menyemprot atau bekerja di area semprot tanpa APD memadai, tanpa pelatihan, tanpa pencatatan paparan, dan tanpa pemeriksaan kesehatan berkala, maka terjadinya keracunan atau kematian tidak dapat dikualifikasikan sebagai “nasib buruk.” Ia merupakan indikasi kegagalan memenuhi kewajiban K3.
Kerja Paksa dan Dimensi Pidana
Temuan CBP terhadap MAR mencakup sembilan indikator kerja paksa, antara lain jeratan utang, penahanan upah, penipuan, penahanan dokumen, isolasi, lembur berlebihan, serta intimidasi dan ancaman. Bila pola tersebut melibatkan penipuan dalam rekrutmen, pemerasan, perbudakan, atau eksploitasi seseorang, ia dapat menyentuh UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Teraju secara eksplisit menyebut adanya indikasi kerja paksa dan TPPO di sejumlah perkebunan Kalimantan Barat. Kerja paksa sering tidak muncul sebagai perbudakan klasik. Ia muncul secara halus, buruh datang dengan janji upah tertentu, lalu terjebak utang transportasi dan makan, KTP ditahan, target panen dinaikkan; upah dipotong tanpa rincian; dan pekerja takut keluar karena ancaman sanksi atau kehilangan penghasilan.
Dalam konteks perempuan, kerentanan itu berlipat. Perempuan lebih mungkin menghadapi ketidakpastian status kerja, beban kerja reproduktif, ketergantungan ekonomi, serta risiko kekerasan dan pelecehan. Ketika dokumen identitas ditahan atau upah ditunda, kebebasan meninggalkan tempat kerja menjadi semakin sempit. Hukum harus membaca kondisi ini sebagai pembatasan kebebasan, bukan sekadar “persoalan hubungan kerja.”
Evaluasi RSPO: Sertifikasi yang Lebih Baik, Belum Berarti Aman
RSPO memiliki standar keberlanjutan yang relatif lebih lengkap dibanding ISPO, termasuk ketentuan mengenai hak pekerja, kontrak kerja, upah layak, K3, serta mekanisme pengaduan. Namun, efektivitasnya terhadap kerja paksa masih lemah. Tinjauan independen atas sistem audit RSPO menemukan bahwa auditor dan sistem audit kadang gagal mendeteksi atau melaporkan pelanggaran hak buruh di kebun dan pabrik sawit; waktu audit untuk menilai kepatuhan pada prinsip hak pekerja juga dinilai tidak memadai.
Masalah utamanya adalah metode audit. Audit sertifikasi sering bergantung pada dokumen perusahaan, wawancara singkat, dan kunjungan yang telah diketahui sebelumnya. Padahal, kerja paksa bersifat tersembunyi dan melibatkan ketakutan. Pekerja yang upahnya tertahan, utangnya membengkak, atau KTP-nya disita tidak akan berani berkata jujur di hadapan mandor atau manajer kebun. Tinjauan RSPO sendiri mengakui bahwa isu buruh sering tidak terdeteksi karena auditor belum jelas mengenai bentuk ketidakpatuhan dan bukti yang dapat diterima, terutama ketika praktik seperti penarikan paspor dianggap “normal” dalam praktik lokal.
Mekanisme keluhan RSPO juga belum menjadi jaring pengaman yang memadai. Sistem tersebut telah berkembang sejak 2006 dan mencakup mediasi, kompensasi, serta penanganan keluhan sertifikasi; tetapi tinjauan menemukan lemahnya pemantauan, minimnya pembelajaran institusional, serta kesenjangan antar-komponen sistem. Kajian lain menilai RSPO masih lemah dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa individual dan penegakan sanksi.
Dengan demikian, sertifikasi RSPO seharusnya dipahami sebagai titik awal, bukan jaminan. Sertifikat tidak boleh dijadikan alasan buyer untuk berhenti melakukan human rights due diligence.
Evaluasi ISPO: Wajib, Tetapi Lemah dalam Perlindungan Buruh
ISPO bersifat wajib bagi pelaku usaha perkebunan sawit di Indonesia dan pada dasarnya memaketkan kepatuhan terhadap peraturan nasional. Namun, kelemahannya justru terletak pada cakupan dan ketegasan standar ketenagakerjaan. Kajian perbandingan menilai standar ketenagakerjaan ISPO relatif lemah dan berisiko membiarkan eksploitasi pekerja berlanjut.
Perbandingan yang dilakukan organisasi masyarakat sipil menunjukkan ISPO tidak memiliki persyaratan eksplisit mengenai kontrak kerja formal, standar upah layak yang rinci, maupun mekanisme pengaduan khusus bagi pekerja. Mekanisme keluhan yang ada lebih banyak diarahkan pada sengketa lahan dan kompensasi.
Lebih kritis lagi, kajian The Prakarsa menyatakan ISPO tidak secara eksplisit menyebut kerja paksa sebagai indikator standar. Pelarangan kerja anak pun hanya disebut secara umum tanpa rincian usia yang tegas. Jika standar wajib nasional tidak secara spesifik mendefinisikan, mendeteksi, dan melarang kerja paksa, maka sertifikasi ISPO berisiko menjadi formalitas administratif: perusahaan dapat “patuh” secara dokumen, sementara praktik eksploitatif tetap berlangsung di lapangan.
Sertifikasi Bukan Pengganti Negara
RSPO dan ISPO sama-sama menghadapi kelemahan mendasar: keduanya cenderung mengukur kepatuhan perusahaan, bukan pengalaman nyata pekerja. Sertifikasi dapat menciptakan ilusi keberlanjutan apabila audit tidak menyentuh relasi kuasa di lapangan—hubungan buruh dengan mandor, calo, kontraktor, dan manajemen.
Aspek RSPO ISPO Sifat skema Suka rela, berbasis pasar global Wajib secara nasional Standar Lebih rinci, mencakup hak pekerja dan upah layak Lebih lemah dan bergantung pada regulasi nasional Mekanisme Keluhan Ada, tetapi lemah dalam pemulihan individu dan penegakkan Belum memiliki mekanisme keluhan pekerja yang memadai Deteksi kerja paksa Sering gagal karena keterbatasan audit dan ketakutan pekerja Kerja paksa belum menjadi indicator standar yang eksplisit Implikasi bagi buruh Perempuan Potensi perlindungan lebih baik, tetapi belum menjamin Pratik aman. Resiko celah perlindungan lebih besar, terutama pada K3 dan Kontrak kerja.
Kesimpulannya jelas: sertifikasi dapat membantu, tetapi tidak dapat menggantikan fungsi negara. Negara wajib menegakkan hukum ketenagakerjaan; perusahaan wajib membuktikan praktiknya; buyer wajib memeriksa rantai pasoknya. Sertifikasi hanya bermakna jika ia mendorong perbaikan nyata bagi pekerja, bukan sekadar menghasilkan label untuk memperlancar ekspor.
Kegagalan Negara dan Buyer
Pemerintah tidak dapat berhenti pada pernyataan bahwa kasus ini “masih dugaan” atau bahwa WRO adalah urusan bilateral. Menteri Ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa Indonesia tidak menoleransi kerja paksa dan memiliki regulasi serta mekanisme pengawasan; namun pernyataan tersebut harus diuji dengan bukti penegakan di lapangan, bukan hanya dokumen respons kepada CBP.
Pemerintah, khususnya Kemnaker bersama pemerintah provinsi dan kabupaten, perlu melakukan audit sosial dan ketenagakerjaan independen terhadap seluruh perusahaan sawit besar—bukan hanya yang terkena WRO. Audit harus memeriksa rekrutmen, kontrak, upah, potongan, utang pekerja, penahanan dokumen, jam kerja, K3, paparan agrokimia, kondisi mess, dan akses pengaduan. Kanal aduan seperti LAPOR MENAKER memang tersedia, tetapi pengawasan tidak boleh menunggu buruh berani melapor.
Perusahaan pembeli juga bertanggung jawab. Buyer global tidak cukup menuntut sertifikasi; mereka harus melakukan human rights due diligence di seluruh rantai pasok, melakukan audit pihak ketiga, mewawancarai pekerja secara aman, dan menuntut perbaikan yang terverifikasi. Jika pembeli terus menerima produk dari pemasok bermasalah selama harga dan pasokan masih menguntungkan, mereka ikut membiayai sistem eksploitasi itu.
Agenda Perbaikan yang Wajib
- Audit ketenagakerjaan dan K3 independen di seluruh perkebunan sawit, dengan fokus khusus pada buruh perempuan, pekerja semprot agrokimia, dan rantai subkontrak.
- Penguatan status kerja: kontrak tertulis, kepesertaan BPJS, pencatatan upah, serta larangan tegas penahanan KTP/KK dan pemotongan upah tanpa dasar hukum.
- Penegakan K3 agrokimia: pencatatan bahan kimia, pelatihan wajib, APD sesuai standar, pembatasan paparan, pemeriksaan kesehatan berkala, dan fasilitas cuci terpisah bagi perempuan.
- Penguatan RSPO dan ISPO: audit tanpa pemberitahuan, wawancara pekerja di luar kehadiran manajemen, indikator kerja paksa yang eksplisit, serta mekanisme keluhan yang aman dan berpihak pada pemulihan korban.
- Mekanisme pengaduan aman dan responsif gender, dengan perlindungan saksi serta jaminan pekerja tidak dipecat atau didepak dari mess karena melapor.
- Ratifikasi dan implementasi ILO C190, disertai regulasi nasional yang mengatur pencegahan serta penanganan kekerasan dan pelecehan kerja secara komprehensif.
Penutup: Dari Sertifikasi ke Martabat
Kasus WRO terhadap PT MAR dan HIP harus dibaca sebagai kegagalan sistemik, bukan skandal dua perusahaan. Hukum Indonesia sebenarnya telah memberi dasar untuk melindungi buruh Perempuan, larangan diskriminasi, hak K3, hak upah, hak istirahat haid dan menyusui, serta larangan kerja paksa. Namun hukum tidak melindungi siapa pun jika ia hanya hidup dalam naskah.
RSPO dan ISPO tidak boleh dijadikan tameng untuk menolak kritik. Selama audit masih mudah “lolos” oleh dokumen rapi, selama pekerja takut bicara, dan selama kerja paksa belum menjadi indikator yang tegas dalam standar wajib nasional, sertifikasi hanya akan menghias ekspor, notabene dengan menyembunyikan penderitaan buruh.
Pada akhirnya, persoalan ini menyangkut martabat manusia. Seorang buruh perempuan yang memanen sawit bukan komponen biaya produksi, ia adalah warga negara yang berhak atas upah layak, keamanan kerja, kesehatan, kebebasan, dan perlindungan hukum. Industri sawit hanya layak disebut berkelanjutan apabila keberlanjutannya tidak hanya diukur dari sertifikasi, ekspor, dan laba, tetapi juga dari rasa aman buruh perempuan ketika pulang dari kebun utuh, sehat, dan bebas dari ketakutan. Sawit Berkelanjutan atau Buruh yang Disembunyikan? Anatomi Kerja Paksa, Sertifikasi Palsu, dan Kegagalan Perlindungan Buruh Perempuan.
November 2026
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, argumentasi, serta pandangan yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pandangan redaksi.










