INIBORNEO.COM, Pontianak – Penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Sekolah Rakyat Kota Pontianak yang dilaporkan sejak Juli 2026 masih menjadi perhatian keluarga korban. Kuasa hukum menilai penanganan perkara tersebut belum memberikan kepuasan bagi keluarga anak berusia 8 tahun yang menjadi korban.
“Kami berkomitmen menjaga dan melindungi hak-hak anak, terutama yang berkaitan dengan korban. Namun, karena pihak yang diduga sebagai pelaku juga masih di bawah umur maka kita akan memberikan dan membantu hak-hak tersebut,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, Sabtu (31/10/2026).
Eka mengatakan HWCI Kalbar telah menerima kuasa dari keluarga korban untuk mengawal proses hukum kasus tersebut. Sebanyak tujuh pengacara perempuan dari lembaga itu turut mendampingi korban.
Menurutnya, penanganan perkara ini perlu memperhatikan perlindungan hak seluruh anak yang terlibat, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum sebagai terduga pelaku.
Eka juga menyoroti peran Dinas Sosial Kota Pontianak dan Wali Kota Pontianak dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan anak. Ia menilai penanganan kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga pemenuhan hak anak.
Dalam perkara ini, korban berusia 8 tahun. Sementara itu, anak-anak yang disebut sebagai terduga pelaku masing-masing berusia 8, 12, dan 15 tahun.
Selain proses hukum, Eka menilai pendampingan psikologis perlu menjadi perhatian. Sebab, dugaan kekerasan seksual terhadap anak berpotensi berdampak pada kondisi mental korban dan membutuhkan proses pemulihan.
Dukungan terhadap pengawalan kasus tersebut juga disampaikan Ketua DPP Ormas Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago. Ia menilai keamanan anak di lingkungan sekolah perlu menjadi perhatian agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kami mendukung agar kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku. Orang tua menitipkan anak-anak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik, sehingga kejadian seperti ini sangat disayangkan,” katanya.
Iyen mengatakan pihaknya siap bersama kuasa hukum mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia berharap pihak sekolah dan Dinas Sosial memperhatikan keamanan serta perlindungan anak selama berada di lingkungan pendidikan.
Penanganan dugaan kekerasan seksual ini diharapkan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan hak korban atas perlindungan, pendampingan, dan pemulihan terpenuhi.











