Akar Konflik Plasma di Sanggau: Tanah, Utang, dan Ketimpangan Kendali

  • Share
(Foto: unsplash)

Penulis: Yulius.S.kom – Devisi Advokasi dan Komunikasi Teraju Indonesia

Pendahuluan

Konflik plasma di Kabupaten Sanggau sering tampak sebagai persoalan teknis: kebun belum dibagikan, hasil terlalu kecil, utang tak kunjung lunas, atau koperasi tidak transparan. Namun, jika keluhan-keluhan itu muncul berulang dari waktu ke waktu, penjelasan teknis saja tidak memadai. Yang perlu diperiksa ialah struktur hubungan di baliknya: siapa menguasai tanah dan kebun, siapa memiliki data produksi serta keuangan, siapa menentukan syarat kredit, dan siapa dapat memaksa agar kesepakatan dijalankan.

Esai ini berargumen bahwa akar konflik plasma di Sanggau terletak pada ketimpangan kendali dalam kemitraan inti–plasma. Petani dijanjikan sebagai penerima manfaat, tetapi dalam beberapa skema justru bergantung kepada perusahaan atau koperasi untuk mengetahui lokasi kebunnya, hasil panen, biaya, dan saldo utang. Ketika ketimpangan tersebut bertemu dengan sengketa agraria dan penyelesaian pemerintah yang lambat, konflik bukan sekadar kesalahpahaman: ia menjadi persoalan distribusi kekuasaan atas tanah dan surplus.

Analisis ini membedakan temuan penelitian, klaim petani, tanggapan perusahaan, serta keputusan resmi. Pemberitaan mengenai tuntutan warga tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran hukum oleh perusahaan atau koperasi.

Sejarah inti–plasma dan posisi koperasi

Ekspansi sawit skala besar di Sanggau berkembang melalui pola Perkebunan Inti Rakyat, termasuk PIR-Trans di Meliau pada 1990-an. Dalam rancangan dasarnya, perusahaan inti menyediakan modal, dukungan teknis, pengelolaan kebun, dan akses pasar; petani plasma menjadi mitra yang diharapkan memperoleh kebun dan pendapatan. Tetapi pembagian fungsi ini sejak awal tidak otomatis berarti pembagian kuasa yang seimbang. Pihak inti dapat menguasai pengelolaan produksi dan akses pasar, sementara petani mengandalkan pihak lain untuk mengetahui biaya, hasil panen, dan kewajiban kredit.

Penelitian tentang KUD SP II Bhakti Jaya di Meliau memberi bukti lokal yang penting. Studi tersebut menyatakan bahwa sejak berkembangnya PIR-Trans pada 1990-an, koperasi itu dinilai kurang berkontribusi kepada petani plasma, kebijakannya dianggap tidak tepat sasaran, dan koperasi cenderung mengikuti kebijakan perusahaan inti. Peneliti mengaitkan kondisi tersebut dengan menurunnya kepercayaan petani dan ketidakmampuan KUD menyelesaikan persoalan antara perusahaan dan anggota. Temuan ini terbatas pada satu studi kasus, tetapi memperlihatkan risiko kelembagaan: koperasi dapat ada secara formal tanpa benar-benar menjadi alat tawar kolektif petani. (etd.repository.ugm.ac.id)

Di sinilah satu akar konflik mulai tampak. Koperasi yang seharusnya mengimbangi perusahaan dapat berubah menjadi perantara administratif jika anggota tidak menguasai laporan, keputusan, dan data yang digunakan untuk menghitung hak mereka. Masalahnya bukan hanya kualitas individu pengurus; desain hubungan yang membuat koperasi bergantung pada informasi atau kebijakan perusahaan juga perlu diperiksa.

Tanah: objek kebun dan hak yang belum tuntas

Konflik plasma tidak selalu bermula dari pembagian hasil. Sering kali, persoalan lebih awal adalah status tanah: siapa yang menyerahkan lahan, kepada siapa, atas dasar persetujuan seperti apa, dan apa yang sebenarnya dijanjikan. Bagi masyarakat adat dan petani, tanah tidak semata-mata aset ekonomi; ia juga ruang hidup, sumber nafkah, dan bagian dari hubungan sosial serta adat.

Konflik masyarakat Dayak Hibun di Kerunang dan Entapang dengan PT Mitra Austral Sejahtera (PT MAS) menunjukkan pentingnya dimensi ini. Basis data TanahKita mencatat tuntutan masyarakat atas 1.462 hektare tanah adat dan memuat klaim warga mengenai tanah yang menurut mereka dipinjamkan untuk jangka waktu tertentu, serta dugaan tumpang tindih dengan HGU perusahaan. Catatan tersebut adalah dokumentasi konflik dan klaim masyarakat, bukan putusan yang memastikan seluruh klaim hukum itu. Namun, kasusnya memperlihatkan bahwa pembagian hasil tidak bisa dipisahkan dari pertanyaan tentang hak atas lahan dan persetujuan awal.

Jika status tanah, batas, dan persetujuan awal tidak terang, maka kebun plasma dapat berdiri di atas sengketa yang belum selesai. Pembayaran hasil—kalaupun berjalan—belum tentu menyelesaikan pertanyaan apakah masyarakat telah memberikan persetujuan yang sah dan memahami konsekuensi jangka panjangnya. Karena itu, menganggap setiap konflik lahan sebagai sekadar masalah administrasi koperasi berarti mengabaikan akar agrarianya.

Utang dan informasi: siapa mengendalikan perhitungan?

Dalam skema kredit plasma, biaya pembukaan dan perawatan kebun dibayar kembali melalui potongan dari hasil panen. Secara prinsip, pinjaman dapat menjadi sarana pembiayaan yang sah. Konflik muncul ketika petani tidak memperoleh rincian yang dapat diuji: biaya pembangunan per hektare, nilai pokok, bunga, biaya pengelolaan, produksi aktual, harga jual, jumlah potongan, dan saldo utang per anggota.

Ketika perusahaan atau pengelola menguasai kebun sekaligus catatan produksi dan biaya, sedangkan koperasi menjadi saluran pemotongan dan pembayaran, petani sulit memeriksa apakah hasil bersih yang diterima sesuai haknya. Dalam keadaan seperti ini, saldo utang bukan sekadar angka. Ia menentukan kapan petani dianggap lunas, seberapa besar pendapatan dapat ditahan, dan apakah petani bisa mengambil keputusan mandiri atas kebun.

Karena itu, perlu dibedakan tegas antara utang yang sah dan belum lunas dengan utang yang tidak transparan atau sedang disengketakan. Tuntutan penghapusan utang tidak otomatis membuktikan utang itu tidak sah. Sebaliknya, buku utang koperasi atau perusahaan tidak cukup menjadi bukti tunggal bahwa jumlahnya benar. Kepastian hanya bisa dibangun melalui audit yang mempertemukan dokumen kredit, catatan panen dan penjualan, bukti potongan, serta rekening tiap anggota.

Di sinilah kemitraan dapat berubah menjadi ketergantungan. Jika petani tidak dapat mengetahui berapa hasil kebunnya, bagaimana biaya dihitung, atau kapan utang selesai, mereka menanggung kewajiban yang rumusnya tidak mereka kuasai. Pihak yang menguasai informasi juga memiliki kuasa untuk mendefinisikan nilai hak dan kewajiban petani.

Koperasi dan krisis representasi

Dalam model ideal, koperasi mengonsolidasikan suara petani, mengawasi pengelolaan, menegosiasikan syarat kemitraan, dan memastikan anggota menerima laporan yang dapat dipahami. Namun, studi KUD SP II Bhakti Jaya menunjukkan bagaimana koperasi dapat kehilangan fungsi representatif dan kepercayaan anggota ketika kebijakannya dipandang mengikuti perusahaan inti serta tidak mampu menyelesaikan persoalan petani.

Krisis koperasi karena itu bukan soal “anggota kurang aktif” saja. Ia juga merupakan persoalan tata kuasa: siapa yang membuat keputusan, siapa yang memegang dokumen, dan siapa yang dapat mengoreksi laporan. Jika rapat anggota hanya menjadi formalitas dan pengurus tidak dapat menjelaskan aliran uang per anggota, koperasi tidak lagi menjadi penyeimbang perusahaan. Ia justru dapat menjadi simpul yang menengahi pemotongan dan kewajiban tanpa memperkuat kemampuan petani untuk menguji semuanya.

Konflik lama, keluhan yang berulang

Sengketa PT KGP menjadi contoh panjangnya persoalan plasma di Sanggau. Pada 2017, pemberitaan lokal mencatat 384 petani dari empat desa menggugat PT KGP di Pengadilan Negeri Sanggau. Dalam laporan itu, pihak petani menuduh perusahaan belum memenuhi sejumlah janji terkait infrastruktur dan kondisi kebun, serta mempersoalkan kelayakan kebun sebelum dikonversi kepada petani. Itu adalah keterangan pihak penggugat dalam pemberitaan, bukan temuan hukum yang dapat dianggap telah terbukti.

Pada 2026, sengketa eks petani plasma KUD Semegah dengan PT KGP kembali dibahas DPRD. RRI melaporkan perkara tersebut disebut berlangsung sejak 2017; perusahaan menyatakan sinkronisasi data masih dilakukan setelah pembahasan dengan TP5K. Pada September, sekitar 50 petani dari Sanjan Kunut, Kedakas, dan Pandan Sembuat kembali menuntut kepastian lokasi dan pengelolaan kebun plasma.

Kasus lain memperlihatkan tuntutan yang beririsan. Pada Oktober 2026, petani mitra PT Borneo Ketapang Permai dan Koperasi Kebun Budamei mendatangi pemerintah daerah dengan tuntutan pengembalian lahan dan kejelasan utang. Pemerintah menyatakan data petani, koperasi, dan perusahaan masih dicocokkan. Berita tersebut tidak menunjukkan hasil akhir pencocokan atau keputusan yang memulihkan hak.

Rangkaian ini tidak membuktikan bahwa semua perkara memiliki penyebab identik atau bahwa satu pihak pasti bersalah. Namun, ketika sengketa dari waktu ke waktu kembali berpusat pada lahan, pembagian hasil, dan utang, kita menghadapi pola kegagalan tata kelola yang perlu diperiksa. Jika penyelesaian hanya menghasilkan mediasi, sinkronisasi data, atau janji tindak lanjut tanpa keputusan tertulis dan pelaksanaan, maka proses administratif berjalan sementara ketidakpastian petani tetap berlangsung.

Ekonomi politik: siapa menguasai surplus dan risiko?

Pembacaan ekonomi politik menuntut kita melihat kemitraan bukan dari nama programnya, melainkan dari pembagian kendali, risiko, dan hasil. Perusahaan inti dapat mengendalikan pengelolaan kebun, akses pabrik, dan administrasi biaya; koperasi dapat mengendalikan distribusi informasi dan pembayaran; sementara petani menyediakan tanah dan menjadi pihak yang menunggu hasil bersih. Ketika kendali dan akses informasi tidak seimbang, hubungan yang disebut “kemitraan” belum tentu menghasilkan posisi tawar yang setara.

Teori ketergantungan memperjelas mengapa keterlibatan petani dalam pasar tidak otomatis membuat mereka mandiri. Petani bisa aktif menanam dan menjual sawit, tetapi tetap bergantung pada satu sumber kredit, satu pengelola, satu koperasi, atau satu pembeli. Integrasi ke pasar komoditas dapat berjalan bersamaan dengan kendali lokal yang lemah atas harga, biaya, teknologi, dan pemasaran. Dalam konteks ini, masalah plasma bukan sekadar apakah petani ikut berproduksi, melainkan apakah mereka memiliki pilihan nyata dan kuasa untuk menegosiasikan syarat produksi.

Ekonomi politik agraria menambahkan pertanyaan tentang perubahan penguasaan tanah dan perbedaan nasib antarrumah tangga. Ada petani yang mungkin memperoleh pendapatan lebih baik; ada pula yang menghadapi kebun tidak produktif, utang panjang, atau ketidakjelasan hak. Karena itu, “petani plasma” bukan kelompok homogen. Rata-rata pendapatan atau jumlah hektare plasma tidak cukup untuk mengetahui siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang kehilangan tanah atau sumber nafkah, dan siapa yang menanggung risiko.

Negara dan batas mediasi

Konflik sawit di Kalbar bukan fenomena yang hanya muncul di Sanggau. Penelitian POCAJI mengidentifikasi 69 konflik masyarakat–perusahaan di Kalbar selama dua dekade dan meneliti 32 kasus. Dalam sampel yang diteliti, 21 kasus memuat keluhan mengenai skema plasma, sementara 15 terkait penyerobotan lahan; satu konflik dapat memuat lebih dari satu jenis keluhan. Penelitian itu juga melaporkan bahwa 66 persen dari 32 kasus tidak atau hampir tidak memperoleh penyelesaian, dan bahwa dari 26 upaya fasilitasi pemerintah daerah, DPRD, atau polisi, hanya tiga yang menghasilkan kesepakatan yang tercapai dan dilaksanakan. Angka-angka ini berasal dari sampel riset, bukan sensus seluruh konflik di provinsi.

Temuan tersebut memberi konteks bagi kritik terhadap fungsi tim penyelesaian konflik. Mediasi penting, tetapi tidak cukup jika para pihak memasuki forum dengan akses informasi dan sumber daya yang timpang. Pemerintah harus berperan sebagai penjamin proses yang adil: memetakan objek sengketa, memeriksa dokumen dan angka, menerbitkan keputusan tertulis, serta memastikan keputusan dijalankan. Tanpa itu, “pencocokan data” berisiko menjadi proses tanpa akhir—terutama bagi warga yang tidak menguasai dokumen yang sedang dicocokkan.

Ukuran penyelesaian yang substantif

Konflik plasma di Sanggau tidak akan tuntas hanya dengan menambah pertemuan atau meminta warga dan perusahaan “bermusyawarah”. Penyelesaian perlu mengubah keadaan yang menghasilkan ketimpangan informasi dan kendali. Setidaknya, setiap kasus perlu menghasilkan:

  • Peta partisipatif yang memperlihatkan lokasi, batas, luas dan status kebun plasma per anggota, serta tumpang tindih dengan klaim tanah atau izin lain.
  • Audit utang per anggota yang membuka pokok, bunga, biaya kebun, volume panen, harga jual, potongan, pembayaran, dan saldo.
  • Akses anggota terhadap kontrak kemitraan, perubahan perjanjian, laporan keuangan koperasi, serta notulen RAT.
  • Pemeriksaan apakah koperasi benar-benar mewakili anggota, termasuk siapa yang mengambil keputusan dan bagaimana anggota dapat mengoreksi laporan.
  • Keputusan pemerintah tertulis, berbatas waktu, menyebut pihak yang bertanggung jawab, serta disertai pemantauan pelaksanaan.
  • Pemisahan pemeriksaan hak atas tanah adat dari perhitungan bagi hasil, sebab pembagian uang tidak otomatis menyelesaikan klaim tanah atau kekurangan persetujuan.

Pemkab Sanggau telah memperkenalkan Perda No. 8 Tahun 2025 dan SiPeKebun 2.0 sebagai bagian dari tata kelola perkebunan. Sistem data dapat membantu jika informasi mengenai kebun dan hak petani dapat diperiksa, diperbarui, dan dikoreksi oleh masyarakat. Namun, digitalisasi tidak otomatis menyelesaikan ketimpangan: jika data dasarnya tidak transparan atau warga tidak dapat mengaksesnya, aplikasi hanya memindahkan masalah lama ke format baru.

Kesimpulan

Akar konflik plasma di Sanggau adalah ketimpangan kendali yang bertemu dengan ketidakpastian agraria. Tanah dapat masuk ke dalam skema kemitraan tanpa kepastian yang dirasakan masyarakat; kebun dapat dijanjikan tanpa informasi yang cukup tentang lokasi dan produktivitas; utang dapat dipotong dari hasil tanpa rincian yang dipahami anggota; dan koperasi dapat kehilangan fungsi sebagai wakil petani. Konflik yang berulang menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya besaran bagi hasil, melainkan siapa yang berkuasa menentukan angka dan mengendalikan proses.

Maka, penyelesaian yang sejati bukan sekadar membuat petani menerima pembayaran lebih besar atau mengadakan mediasi tambahan. Ia harus memastikan petani dapat memeriksa kebunnya, memahami utangnya, mengakses rekening dan kontrak, mengendalikan koperasinya, serta memperoleh keputusan yang benar-benar dilaksanakan. Tanpa perubahan itu, plasma berisiko menjadi kemitraan secara administratif tetapi ketergantungan secara material petani ikut menanggung risiko produksi dan utang, sementara kendali atas informasi dan keputusan tetap berada di pihak lain.

Sanggau 12 oktober 2026

Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, argumentasi, serta pandangan yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pandangan redaksi.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *