Tim Hukum Nafas Kalbar Gugat Pemerintah atas Bencana Karhutla

  • Share

INIBORNEO.COM, Pontianak – Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalimantan Barat ke Pengadilan Negeri Pontianak. Gugatan tersebut diajukan dengan skema class action dan telah terdaftar dengan nomor perkara 292.

“Atas dasar mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa, kami Tim Hukum Napas Kalimantan Barat telah mengambil langkah hukum. Kami telah mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Pontianak. Skema gugatannya merupakan class action dan perkara ini sudah terdaftar dengan nomor register 292 pada Pengadilan Negeri Pontianak,” kata Glorio Sanen, Kuasa hukum Tim Hukum Nafas Kalbar dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2026).

Dalam gugatan tersebut, Tim Hukum Nafas Kalbar meminta pemerintah segera melakukan penanggulangan karhutla dan kabut asap. Penanganan yang diminta meliputi pemadaman api, penanganan masyarakat yang sakit, serta penanganan terhadap korban jiwa.

Mereka juga meminta pemerintah menetapkan karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat sebagai bencana nasional.

“Dengan status bencana nasional, perlakuan terhadap bencana tersebut, mulai dari segi anggaran, tindakan, dan kebijakan, harus disertai dengan posisi bencana nasional,” ujarnya.

Glorio mengatakan pihaknya menilai terdapat keterbatasan pemerintah daerah, baik dari sisi anggaran maupun sumber daya, dalam menangani karhutla dan kabut asap.

Tim hukum mendalilkan kondisi karhutla dan kabut asap saat ini telah menimbulkan keadaan darurat kesehatan publik. Mereka menyebut gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dialami masyarakat dari berbagai kelompok usia.

Mereka juga mendalilkan adanya gangguan terhadap aktivitas pendidikan, penerbangan, dan transportasi sungai. Menurut Tim Hukum Nafas Kalbar, gangguan konektivitas tersebut telah berlangsung lebih dari 45 hari dan berdampak terhadap rantai logistik serta perekonomian masyarakat.

Selain itu, karakter kebakaran di lahan gambut menjadi alasan lain yang mereka gunakan. Menurut mereka, kebakaran gambut dapat terjadi di bawah permukaan sehingga membutuhkan penanganan secara cepat.

Atas alasan tersebut, Tim Hukum Nafas Kalbar mengajukan permohonan provisi agar majelis hakim memberikan putusan sementara sebelum putusan akhir perkara.

“Yang pertama adalah keadaan darurat kesehatan publik. Kemudian yang kedua kelumpuhan pendidikan, aksesibilitas dan konektivitas regional. Kemudian karakter kebakaran gambut ini yang proses penanganannya harus dilakukan secara cepat,” kata Glorio.

Dalam pokok perkara, Tim Hukum Nafas Kalbar mengelompokkan tuntutannya dalam empat hal.

Pertama, meminta pemerintah segera melakukan penanggulangan karhutla dan kabut asap, termasuk pemadaman api serta penanganan masyarakat yang sakit dan korban jiwa.

Kedua, meminta penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan. Kementerian Kehutanan diminta melakukan audit terhadap kawasan hutan yang terbakar dan membuka hasilnya kepada publik.

Sementara Kementerian Lingkungan Hidup diminta melakukan audit terhadap kerusakan atau kejahatan lingkungan akibat karhutla serta memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Kalimantan Barat, melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup di Kalimantan Barat secara transparan dan berkeadilan,” ujarnya.

Ketiga, mereka meminta pemerintah melakukan pemulihan terhadap masyarakat terdampak pada sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial ekonomi.

Keempat, pemerintah dan pemerintah daerah diminta melakukan pencegahan atau mitigasi agar bencana kabut asap tidak kembali terjadi.

Dalam permohonan provisi, Tim Hukum Nafas Kalbar juga meminta adanya dukungan anggaran untuk penanganan kondisi darurat. Mereka meminta Menteri Keuangan mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara proporsional dan langsung kepada pemerintah provinsi serta kabupaten/kota.

Menurut tim hukum, anggaran tersebut diperlukan untuk penanganan kesehatan, operasi modifikasi cuaca, pemadaman kebakaran gambut bawah tanah, serta kebutuhan logistik kemanusiaan.

Tim hukum juga menilai perlu dilakukan kajian terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam menghadapi karhutla.

Mereka menyebut pemerintah kabupaten dan kota berada di garis depan penanganan karhutla, tetapi memiliki keterbatasan fiskal.

Tim Hukum Nafas Kalbar mengatakan gugatan class action tersebut ditujukan untuk mewakili masyarakat Kalimantan Barat yang mengalami kerugian akibat karhutla dan kabut asap.

Mereka membuka pengumpulan data dari warga yang mengalami kerugian pada sektor kesehatan, pendidikan maupun ekonomi. Data tersebut, kata mereka, akan diverifikasi dan divalidasi untuk mendukung gugatan.

Tim hukum juga mengatakan gugatan tersebut saat ini lebih diarahkan pada tanggung jawab pemerintah dan kebijakan penanganan karhutla, bukan secara langsung menuduh pihak tertentu sebagai penyebab kebakaran.

Mereka meminta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup melakukan audit untuk mengetahui kondisi kawasan serta kerusakan lingkungan. Hasil audit tersebut, menurut mereka, dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Adapun 10 pihak yang menjadi tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, serta Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Sementara pihak yang ditarik sebagai turut tergugat yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat, BPBD Kalimantan Barat, serta seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *