INIBORNEO.COM, PONTIANAK – Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kota Pontianak. Tiga tersangka ditangkap dan 11 unit sepeda motor hasil curian diamankan.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap laporan-laporan tersebut, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti 11 unit sepeda motor,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari lima laporan polisi yang diterima Polsek Pontianak Barat, Pontianak Timur, Pontianak Kota, dan Pontianak Selatan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial YS (35), KP (27), dan MS (40). Berdasarkan hasil pengembangan, YS diduga telah beraksi di sedikitnya 11 lokasi berbeda di wilayah Pontianak.
Endang menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari sepeda motor yang ditinggalkan pemilik dalam kondisi kunci masih tergantung atau menempel di kendaraan.
“Pelaku lebih dulu memarkirkan motor yang digunakan tidak jauh dari lokasi. Setelah menemukan kendaraan yang kuncinya masih menempel, pelaku berjalan kaki menuju motor sasaran, kemudian membawa kabur dan menjualnya kepada penadah. Setelah itu pelaku kembali mengambil motor miliknya yang diparkir sebelumnya,” jelasnya.
Aksi pencurian tersebut terjadi di sejumlah lokasi parkir, mulai dari minimarket, hotel, kafe, pusat permainan hingga kawasan pasar. Lokasinya tersebar di wilayah Pontianak Barat, Pontianak Kota, Pontianak Timur dan Pontianak Selatan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 11 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil pencurian. Di antaranya Honda Scoopy, Honda Vario, Honda ADV, Honda Beat dan Yamaha X-Ride.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.











