INIBORNEO.COM, Pontianak – Tiga tahanan yang sempat melarikan diri dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak akhirnya berhasil ditangkap kembali.
“Dalam waktu tiga hari, seluruh tahanan yang sempat melarikan diri berhasil kami amankan kembali sehingga proses hukum dapat dilanjutkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo.
Dua tahanan lebih dulu ditangkap pada Rabu (11/3/2026) di wilayah Kabupaten Sintang. Keduanya adalah Anang alias Anang bin Muhammad Noor dan Sri Iswanto alias Kripu bin M. Jafar Sidik. Penangkapan dilakukan oleh tim Kejari Pontianak bersama Polresta Pontianak yang berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Sintang serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sintang.
Sementara satu tahanan lainnya, Apriadi alias AP, berhasil ditangkap pada Jumat (13/3/2026) di kawasan Kampung Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Pelarian Apriadi sebelumnya terjadi pada Selasa (10/3/2026) saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Pontianak. Saat itu, ia bersama 11 tahanan lainnya tengah menjalani proses administrasi penyerahan perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan tim langsung melakukan pelacakan intensif setelah menerima laporan kaburnya tersangka.
“Berdasarkan hasil penelusuran, tersangka sempat terdeteksi berpindah-pindah lokasi dari Sintang hingga Melawi sebelum akhirnya kembali ke Kota Pontianak,” kata I Wayan Gedin Arianta.
Ia menjelaskan, pada Jumat (13/3) tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan Apriadi di wilayah Kampung Beting, pinggir Sungai Pontianak.
“Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal dari Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Apriadi mengakui dirinya merupakan pihak yang merencanakan pelarian tersebut. Ia merusak gembok sel dengan cara mencongkelnya menggunakan gunting kecil yang telah dipersiapkan sebelumnya dan merupakan milik tersangka Sri Iswanto. Setelah gembok terbuka, ketiganya keluar dari ruang tahanan dan melarikan diri dari kantor Kejari Pontianak.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan dan dikirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak untuk melanjutkan proses hukum pada tahap penuntutan di bawah pengawasan ketat.











