OJK Kalimantan Barat Menggelar Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) Kalimantan Barat

- News
  • Share

Pontianak, 16 Desember 2020. Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat (OJK Kalbar) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) Kalimantan Barat.

Tim SWID telah terbentuk sejak tahun 2016 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, tim yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga ini merupakan wadah koordinasi antar lembaga dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan investasi ilegal. Secara khusus tim SWID memiliki tugas pokok membantu satgas pusat di Jakarta dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan dugaan tindak pidana melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Data yang dihimpun Satgas, kerugian masyarakat akibat investasi bodong dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2009-2019) yaitu sebesar Rp.92 triliun. Kerugian besar yang tidak bisa dicover dengan aset yang disita dalam rangka pengembalian dana masyarakat. Dalam rangka melakukan pencegahan, Satgas meminta kepada anggota tim untuk terus aktif melakukan kegiatan pencegahan melalui sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Dalam sambutannya, Ketua SWID Kalimantan Barat yang juga Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Moch. Riezky F.Purnomo, menyampaikan bahwa rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat turut memicu suburnya kegiatan investasi ilegal di Indonesia. Selain sebab utama yakni masyarakat yang
mudah tergiur janji keuntungan besar tanpa risiko dengan memanfaatkan pengaruh tokoh masyarakat.

Lebih lanjut Masyarakat diminta untuk kritis terhadap penawaran-penawaran investasi dengan menerapkan prinsip 2 L, yakni Legal dan Logis. Pastikan perusahaan investasi memiliki legalitas yang jelas, ijin usaha yang dimiliki sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan. Serta keuntungan yang dijanjikan besarannya dalam batas kewajaran (logis).

Hingga Oktober 2020, Satgas telah menangani 349 kegiatan investasi ilegal, 75 gadai ilegal, serta 1.026 entitas fintech ilegal. Jumlah nasabah yang dirugikan mecapai ribuan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Pada rakor dimaksud,
Satgas juga menyepakati beberapa program kerja untuk tahun 2021.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *