WALHI dan Teraju Indonesia Kecam Kekerasan Terhadap Masyarakat Adat Seruyan

  • Share
kekerasan oleh aparat

INIBORNEO.COM, Pontianak – Aksi bentrok antara masyarakat adat Seruyan, Kalimantan Tengah, dengan aparat kepolisian terjadi pada 7 Oktober 2023 ketika warga tengah melakukan aksi dalam dalam menuntut haknya atas lahan plasma yang puluhan tahun tak juga diberikan oleh PT HMBP I, sebuah entitas bisnis milik Best Agro International Group. Bentrok tersebut melibatkan penggunaan gas air mata dan peluru tajam, menyebabkan 3 orang warga terkena tembakan. Dari jumlah tersebut, 2 orang mengalami luka berat sementara 1 orang lainnya meninggal dunia di tempat. Puluhan warga lainnya turut ditangkap.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyatakan bahwa telah mengingatkan pemerintah agar mendesak perusahaan untuk segera mengembalikan lahan masyarakat yang berada di luar HGU. WALHI juga memperingatkan kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk menghindari kekerasan dalam mengamankan aksi demonstrasi di lapangan dan menarik aparat kepolisian dari lapangan untuk menghindari eskalasi yang lebih besar.

Fakta bahwa aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat malah menggunakan instrument kekerasan, termasuk gas air mata dan peluru tajam, dalam menangani aksi massa merupakan hal yang disesalkan oleh WALHI. Penggunaan gas air mata yang tidak mematuhi prosedur, bahkan dugaan penggunaan senjata api dengan peluru tajam dalam penanganan aksi massa, adalah kejahatan yang tidak bisa diabaikan sebagaimana yang ditulisakan dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa secara tegas melarang anggota kepolisian membawa senjata tajam dan peluru tajam dalam pengamanan aksi massa.

Selain kekerasan, aparat kepolisian juga diduga melanggar Hak Asasi Manusia serta peraturan kepolisian terutama terkait prosedur penembakan, penanganan konflik sosial dan pedoman penanganan unjuk rasa. Oleh karena itu, Lembaga Teraju Indonesia mengecam aksi tersebut dan menuntut beberapa hal sebagai berikut:

1. Mengecam keras terhadap tindakan represif yang dilakukan aparat Kepolisian dalam melakukan pengamanan dan penanganan konflik sosial dan unjuk rasa yang dilakukan oleh Masyarakat Adat di Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah dengan melakukan penembakan dan penangkapan;

2. Mengecam keras atas tindakan aparat Kepolisian yang melakukan blokade atau pemblokiran akses keluar masuk kampung dan Desa Bangkal. Tindakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian yang kami telah melanggar konstitusi dan hak asasi manusia terutama hak dasar Masyarakat Adat atas akses ekonomi, sosial, politik dan budaya.

3. Kami mendesak agar pihak Kepolisian segera membebaskan sejumlah Masyarakat Adat yang ditangkap ketika berunjuk rasa memprotes pihak perusahaan;

4. Kami mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memberikan keadilan dan memenuhi hak-hak hukum Masyarakat Adat di Desa Bangkalan, baik yang tertembak dan juga yang telah ditahan oleh pihak kepolisian;

5. Kami juga mendesak kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar segera memerintahkan penarikan pasukan pengamanan pihak perusahaan dan mengedepankan upaya dialog bersama semua pemangku kepentingan di Desa Bangkalan, Seruyan;

6. Kami juga mendesak kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar segera melakukan penyidikan terhadap pelaku penembakan di Desa Bangkal serta menonaktifkan Kapolres Seruyan dan Kapolda Kalteng sebagai pertanggung jawaban komando wilayah (command responsibility) sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia;

7. Kami juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen agar melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Desa Bangkal Seruyan, sehingga hasil tersebut dapat digunakan sebagai bahan proses yudisial sebagai bentuk upaya selanjutnya;

8. Kami juga mendesak agar dilakukan uji balistik oleh pihak independen agar peristiwa penembakan terhadap Komunitas Masyarakat Adat Desa Bangkal dapat dijelaskan secara objektif.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *