Aturan penerapan BBM yang ramah lingkungan terus digencarkan pemerintah, termasuk mendorong penggunaan BBM yang memenuhi standar Euro 4, agar kualitas udara lebih sehat.
Menurut pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kegutanan, beberapa kota besar di Indonesia memiliki kualitas udara yang sudah melampaui ambang batas baku mutu udara yang sehat. Jakarta misalnya, Per Januari 2017 – Januari 2018, kualitas udaranya mencapai 35 ug/m3, sudah melampaui standar WHO 25 ug/m3. Penyebab utamanya adalah gas buang kendaraan bermotor dengan mesin yang menggunakan BBM berkualitas rendah.
Karena itu, menjelang pelaksanaan beberapa event Internasional seperti Asian Games pada Agustus 2018 dan Pertemuan IMF pada Oktober 2018, pemerintah mensyaratkan penggunaan BBM setara Euro4 mulai bulan Mei 2018 di Jabodetabek, Palembang, Surabaya, Yogyakarta, Banyuwangi, Bali dan Labuan Bajo.
Adiatma menambahkan, Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur tentang penggunaan BBM standar lingkungan, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 20 tahun 2017. Permen ini sudah berlaku sejak 10 Maret 2017 untuk kendaraan type baru dan 10 Juli 2018 untuk kendaraan yang sedang diproduksi. Dengan Permen ini, maka BBM yang tidak memenuhi standar akan segera dihapus.