PT MAP Ditetapkan sebagai Tersangka Korporasi Hotspot di Mempawah

  • Share

INIBORNEO.COM, Pontianak – Laporan titik panas atau hotspot di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, berujung pada penetapan PT MAP sebagai tersangka korporasi dalam dugaan perkara perambahan kawasan hutan. Perkara tersebut bermula dari penelusuran laporan hotspot yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan dugaan perambahan kawasan hutan berupa pembukaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar sekitar enam meter.

“Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, dalam keterangan tertulis Kementerian Kehutanan, Senin (24/08/2026).

Dari rangkaian penyidikan tersebut, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.

Menurut Rudianto, penelusuran terhadap hotspot di Mempawah berkembang menjadi perkara dugaan perambahan kawasan hutan. Hal itu menunjukkan bahwa penanganan karhutla dapat mengungkap dugaan pelanggaran kehutanan lain di sekitar lokasi.

Selain perkara di Mempawah, penyidik Kementerian Kehutanan juga tengah mendalami dugaan perambahan kawasan hutan di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar–Pesaguan, Kabupaten Ketapang, pada areal PBPH PT IPB.

Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan sejumlah temuan lapangan, di antaranya bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan hutan. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman temuan masih dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Kementerian Kehutanan menegaskan penanganan karhutla dilakukan bersamaan antara pengendalian api di lapangan dan penegakan hukum. Manggala Agni bersama masyarakat, relawan, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan unsur lainnya tetap melakukan pengendalian kebakaran, sementara penyidik menelusuri dugaan pelanggaran.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pemadaman tidak cukup apabila penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab tidak ditelusuri.

“Api harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses,” ujarnya.

Ia juga meminta pemegang izin maupun pihak yang menguasai atau mengelola areal meningkatkan kesiapsiagaan selama periode rawan kebakaran. Kesiapan personel, sarana pemadaman, sumber air, patroli, deteksi dini, hingga respons terhadap titik api diminta dipastikan berfungsi di lapangan.

Kementerian Kehutanan menyatakan pelanggaran yang ditemukan tidak selalu berujung pada proses pidana. Ketidakpatuhan dapat dikenai sanksi administratif, sementara instrumen perdata dapat digunakan apabila terdapat dasar serta kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.

Penetapan PT MAP sebagai tersangka dalam perkara di Mempawah menjadi bagian dari langkah Kementerian Kehutanan menelusuri dugaan pelanggaran di balik laporan hotspot. Namun, status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan korporasi.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *