INIBORNEO.COM, Pontianak – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi berupa 15,52 kg sisik trenggiling (Manis javanica). Satu orang pelaku berinisial BLJ (42) diamankan di halaman parkir sebuah kafe di Jalan Sungai Pinyuh Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
BLJ kedapatan memiliki, menyimpan, dan mengangkut sisik trenggiling yang disembunyikan dalam kardus di dalam mobil. Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta barang bukti yang ditemukan, BLJ ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Adapun barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon genggam, satu unit mobil, serta 15,52 kg sisik trenggiling. Penyitaan barang bukti telah diajukan dan mendapat izin dari Pengadilan Negeri Mempawah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi dari Kabupaten Bengkayang menuju Kabupaten Mempawah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan melakukan operasi pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi di wilayah Mempawah dan sekitarnya. Pada 3 Agustus 2025 sekitar pukul 15.50 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, yang kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan dan penahanan BLJ di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Tersangka dijerat dengan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena melanggar ketentuan Pasal 21 Ayat (2) huruf c jo. Pasal 40A Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Ancaman pidana bagi pelanggaran ini adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap peredaran dan perdagangan satwa yang dilindungi.
“Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga ekosistem, kelestarian hutan, dan menegakkan hukum terhadap peredaran satwa yang dilindungi di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Leonardo juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas dukungan dalam penanganan kasus ini. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan bentuk kerja sama antarpenegak hukum sekaligus bukti komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
“Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar memberikan efek jera dan menciptakan keadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Januarto Nurgroho, menegaskan bahwa Gakkum Kehutanan akan terus meningkatkan kapasitas SDM dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta lembaga terkait lainnya dalam membongkar jaringan perdagangan satwa ilegal.
“Satwa seperti trenggiling jika tidak dijaga akan mengalami kepunahan, yang pada akhirnya merusak keseimbangan ekosistem dan hutan. Hak-hak negara atas hutan, hasil hutan, serta flora dan fauna yang dilindungi harus dijaga agar tetap bisa dinikmati oleh generasi mendatang,” pungkas Dwi.