INIBORNEO.COM, Pontianak — Bupati Sambas, Sartono, bersama jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan konsultasi dengan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tentang evaluasi kinerja kepala daerah dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) 2025–2029.
Konsultasi digelar di Kantor Perwakilan BPKP Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, pada Jumat (1/8). Pertemuan ini difokuskan untuk memperkuat kesiapan daerah dalam menyelaraskan program pembangunan dengan prioritas nasional yang terangkum dalam “Asta Cita” Presiden Prabowo.
“Konsultasi ini sangat penting agar kepala daerah tidak gagap ketika nantinya dilakukan evaluasi oleh pemerintah pusat,” ujar Kepala Perwakilan BPKP Kalbar, Rudy M. Harahap, dalam sambutannya.
Rudy memaparkan indikator-indikator utama yang menjadi tolok ukur keberhasilan daerah, yakni Indikator Kinerja Utama (KPI) dan Indikator Risiko Utama (KRI). Kedua indikator tersebut menjadi alat untuk mengukur capaian dan mengendalikan risiko dalam implementasi program strategis nasional.
Ia juga menekankan bahwa kepala daerah memegang peran sentral sebagai motor penggerak utama dalam mendukung keberhasilan program prioritas nasional. “Kepala daerah harus memastikan perencanaan dan penganggaran yang kuat, membangun sinergi lintas OPD, serta menjamin pelaksanaan di lapangan berjalan transparan dan akuntabel,” katanya.
Selain penguatan internal, Rudy menyoroti pentingnya pembentukan tim koordinasi lintas sektor di lingkungan OPD agar perencanaan dan implementasi program dapat berlangsung lebih sinergis dan terintegrasi. Selain itu, pelibatan mitra lokal seperti pelaku UMKM, koperasi, petani, dan lembaga perbankan menjadi kunci dalam mendorong inklusivitas dan memperkuat rantai nilai lokal dalam pelaksanaan program.
Guna mendukung pembiayaan yang berkelanjutan, daerah juga didorong untuk mengoptimalkan berbagai sumber pembiayaan kreatif, seperti pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR), Dana Desa, serta skema pinjaman melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KMP).
Tak kalah penting, peningkatan literasi bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat menjadi prioritas melalui penyelenggaraan sosialisasi dan pelatihan tematik yang berfokus pada penguatan kapasitas dan pemahaman terhadap arah kebijakan pembangunan nasional.
Surat Edaran Bersama yang menjadi dasar kegiatan ini adalah SE Mendagri Nomor 100.2.4/3207/SJ dan SE Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2025 tertanggal 19 Juni 2025. Isinya mengatur tentang pembinaan dan pengawasan kinerja kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam mendukung pelaksanaan PSN 2025–2029.
Konsultasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah demi mendukung pembangunan nasional yang lebih terarah dan berkelanjutan.