Forkopimda Kota Pontianak dan Rektor Untan Mengajak Masyarakat Lapor SPT Melalui E-Filing

  • Share

PONTIANAK – Rabu (14/03) bertempat di e-Filing Corner KPP Pratama Pontianak, Dra. Mahmudah, M.M. Pjs. Walikota Pontianak, Refli, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pontianak, Lily Widyanti, SE Ketua Pengadilan Negeri Kota Pontianak, Prof. Dr. H. Thamrin Usman, DEA Rektor Universitas Tanjungpura, Komandan Distrik Militer 1207/BS yang diwakili oleh Letkol. Inf. Drs. Hardi Darmawan, Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak yang diwakili oleh AKP. Samiyono menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-filing. Pelaporan SPT disaksikan oleh Slamet Sutantyo Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat dan Nurbaeti Munawaroh Kepala KPP Pratama Pontianak dan wajib pajak.

Untuk mendorong wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya secara sukarela, Ditjen Pajak terus berupaya untuk memberikan kemudahan salah satunya adalah pelaporan SPT Tahunan PPh secara elektronik. Untuk dapat melaporkan SPT secara elektronik dilakukan dengan mengakses laman www.djponline.pajak.go.id.  Sebagai wujud dukungan dan sinergi yang baik Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015 yang pada intinya mewajibkan ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e­-filing. Mendukung Surat Edaran tersebut pada awal tahun 2018 KPP Pratama Pontianak telah memberikan edukasi berkaitan dengan  perpajakan misalkan kepada bendaharawan mengenai tata cara pembuatan bukti pemotongan pajak PPh Pasal 21 atas karyawan.

Sebagai gambaran pada tahun 2017 SPT Tahunan PPh secara elektronik yang diterima KPP Pratama Pontianak sebanyak 31.983 SPT (132,71%), jumlah tersebut jauh melampaui target yang ditetapkan Kantor Pusat Ditjen Pajak sebesar 24.100 SPT. Sampai dengan hari isi jumlah SPT Tahunan PPh elektronik yang masuk sebanyak 14.901 SPT.  Nurbaeti Munawaroh sangat mengapresiasi dukungan serta teladan yang diberikan oleh jajaran Forkopimda Kota Pontianak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan berharap dengan hal ini dapat dijadikan contoh oleh wajib pajak Pontianak.

Pada kesempatan tersebut Prof. Dr. H. Thamrin Usman, DEA Rektor Universitas Tanjungpura juga turut serta menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-filing. Kehadiran Rektor Universitas Tanjungpura sebagai wujud dari dukungan terhadap inklusi kesadaran pajak dalam dunia pendirikan. Lewat inklusi kesadaran pajak dalam dunia pendidikan, Ditjen Pajak dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya meningkatkan kesadaran perpajakan peserta didik, guru, dan dosen yang dilakukan melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam kurikulum, pembelajaran dan perbukuan. Setelah kick off program inklusi kesadaran pajak dalam dunia pendidikan yang ditandai dengan berlangsungnya Pajak Bertutur di seluruh Indonesia tanggal 11 Agustus 2017, unit-unit kerja Ditjen Pajak di lapangan secara simultan terus menerus melakukan kolaborasi dengan para dosen maupun guru.

Lebih lanjut Nurbaeti Munawaroh mengucapkan terima kasih kepada Prof. Dr. H. Thamrin Usman, DEA Rektor Universitas Tanjungpura yang berkenan secara terbuka memberikan dukungan atas inklusi perpajakan dalam dunia pendidikan dengan memberi contoh telah melaksanakan kewajiban  perpajakannya  dengan  pelaporan  SPT  Tahunan  PPh melalui e-filing. Kami mengharap penuh pada dukungan dosen dan guru, tanpa mereka mustahil program ini akan berhasil.” Dosen dan guru adalah ujung tombak dari keberhasilan inklusi kesadaran pajak dalam dunia pendidikan.

===

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *