INIBORNEO.COM, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menemukan indikasi peredaran suku cadang kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar mutu di sejumlah bengkel dan toko onderdil.
“Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan produk suku cadang yang aman dan sesuai standar mutu yang berlaku,” kata Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, Jumat (16/10/2026).
Temuan tersebut diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukan polisi pada 8 hingga 14 Oktober 2026 di sejumlah bengkel dan toko suku cadang di Kota Pontianak, Singkawang, dan Kabupaten Kubu Raya.
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran komponen otomotif yang tidak memenuhi ketentuan standardisasi wajib.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati indikasi sejumlah suku cadang yang diperjualbelikan belum memenuhi ketentuan standar mutu sebagaimana diwajibkan pemerintah.
Adapun pemeriksaan mengacu pada ketentuan standardisasi komponen otomotif, meliputi ban kendaraan, minyak pelumas atau oli, kaca mobil, velg, hingga aki atau baterai kendaraan bermotor.
Polda Kalbar menyebut pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62.
Ketentuan tersebut mengatur larangan bagi pelaku usaha memproduksi maupun memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, beserta ancaman sanksi pidananya.
Di tengah pemeriksaan tersebut, muncul isu penutupan massal bengkel dan toko suku cadang di Pontianak dan sekitarnya.
Namun, Bambang menegaskan Polda Kalbar tidak pernah mengeluarkan surat imbauan, peringatan, ataupun instruksi, baik tertulis maupun lisan, untuk menutup operasional bengkel dan toko onderdil.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha bengkel dan toko suku cadang untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa dan tidak perlu panik,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait kegiatan pemeriksaan tersebut.
“Kepada masyarakat luas, kami minta untuk tetap tenang, bijak, serta tidak mudah terpancing oleh isu-isu maupun kabar hoaks yang menyesatkan,” katanya.
Polda Kalbar memastikan pengawasan terhadap peredaran suku cadang kendaraan akan terus dilakukan. Penegakan hukum juga akan diterapkan terhadap pelaku usaha maupun pihak lain yang terbukti secara sengaja memperjualbelikan komponen yang tidak memenuhi standar.
Meski demikian, polisi belum merinci jumlah bengkel yang ditemukan menjual komponen diduga tidak sesuai standar, jenis produk yang bermasalah, maupun tindak lanjut terhadap temuan tersebut.











