INIBORNEO.COM, Pontianak — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan melakukan pemusnahan ribuan bungkus rokok ilegal asal Malaysia serta berbagai barang bukti tindak pidana, termasuk narkotika.
Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Pontianak pada Kamis (28/8/2025) dan dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya perwakilan Polda Kalbar, Polresta Pontianak, BNN Kota Pontianak, serta BPOM Pontianak.
Beragam barang bukti dimusnahkan sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dilarutkan dengan cairan kimia, ribuan bungkus rokok ilegal dibakar, senjata tajam dipotong menggunakan mesin pemotong, sementara handphone dan timbangan digital dihancurkan dengan palu besar.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayat, menyampaikan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 77 perkara. Rinciannya terdiri dari 8 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), 21 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta 48 perkara narkotika dan zat adiktif.
“Dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu sekitar 95,98 gram dan pil ekstasi sekitar 7,99 gram. Seluruhnya merupakan barang bukti yang sudah diputus majelis hakim untuk dirampas dan dimusnahkan,” ungkap Samuel.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk ketegasan aparat penegak hukum sekaligus upaya melindungi masyarakat dari dampak kejahatan. “Ini sudah menjadi agenda kerja sesuai arahan pimpinan, dan ke depan tentu akan terus dilakukan terhadap barang bukti lain yang sudah incrah,” tegasnya.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Pontianak menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal dan narkotika yang merusak sendi kehidupan masyarakat.











